JAKARTA – Tidak hanya menyediakan Rumah Aman, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan penguatan sumber daya manusia dan sarana prasara di Rumah Aman. “Agar jumlah dan kemampuan mereka sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat, yakni, perempuan dan anak korban tindak kekerasan,” kata Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati. Sumber daya yang dibutuhkan di Rumah Aman adalah pekerja sosial profesional, psikolog klinis, konselor, petugas pendamping selama dalam proses layanan di Rumah Aman, kepolisian, petugas keamanan, petugas pramu sosial dan pengemudi. Selain itu, untuk menekan jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak, Dinas PPAPP DKI Jakarta juga melakukan sosiaslisasi atau penyuluhan pencegahan kekerasan di sekolah atau ruang publik. “Kita juga membentuk forum peran serta masyarakat yang peduli kepada korban tindak kekerasan perempuan dan anak. Dengan menguatkan peran serta masyarakat melalui pelatihan menghadapi tindakan kekerasan,” paparnya. Tak hanya itu, lanjutnya, dinas juga telah membentuk Forum Anak Jakarta, menguatkan kemitraan dengan berbagai lembaga dan organisasi yang bergerak dibidang perlindungan perempuan dan anak, penguatan kota layak anak, promosi pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak di transportasi publik serta membentuk 12 pos pengaduan. Untuk merealisasikan semua kegiatan tersebut, Dinas PPAPP DKI Jakarta telah mengajukan anggaran sebesar Rp 962,3 juta dalam APBD DKI Jakarta 2019. Dengan rincian, untuk kegiatan penguatan kelembagaan melalui pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak Rp 17,6 juta, pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah Rp 717,2 juta dan pemberian edukasi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta Rp 146,3 juta. Kemudian, mengalokasikan anggaran untuk inisiasi unit reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak berbasis aplikasi melalui Simfoni (Sistem Informasi Perempuan dan Anak Berbasis Online) sebesar Rp 22,6 juta. Juga dialokasikan pelaksanaan pengendalian penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebesar Rp 43,9 juta serta pembentukan dan penguatan Forum Anak Daerah sebesar Rp 14,7 juta.(guruh)

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penyuluhan Anti Kekerasan Anak dan Perempuan
Kamis 29 Nov 2018, 14:50 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Jokowi Teken PP Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak, FAKTA: Hukuman Itu Sudah Berlaku
Selasa 05 Jan 2021, 12:25 WIB

Kriminal
Miris, Bocah Ini Kerap Dipukuli Ayah dan Ibunya Jika Tidak Setor Uang Rp 100 Ribu Sehari
Selasa 09 Mar 2021, 20:42 WIB

NEWS
DPR Mendesak Pihak Berwajib Usut Tuntas Kasus Penyekapan Anak di Purbalingga, Jateng
Selasa 16 Mar 2021, 20:22 WIB

SHOWBIZ
Anak Jadi Korban Kekerasan Sang Suami, Yuyun Sukawati: Maafin Mama Harry
Minggu 11 Apr 2021, 02:51 WIB

Kriminal
Kondisi Psikologis Anak Korban Kekerasan di Tangsel Sudah Membaik
Sabtu 29 Mei 2021, 17:16 WIB

Regional
Gawai Menjadi Faktor Meningkatnya Angka Kekerasan Anak di Kota Serang
Kamis 18 Nov 2021, 14:50 WIB

Kriminal
Ya Ampun! 72 Anak di Banten Jadi Korban Kekerasan Fisik dan Persetubuhan
Senin 09 Okt 2023, 11:01 WIB
News Update

Nasional
Penting! Penyesuaian Jadwal PPG 2025 untuk Guru Madrasah, Simak Rinciannya
17 Jun 2025, 14:15 WIB

Nasional
Modul 2 Topik 1: Jawaban Keputusan Penting yang Bisa Menyelamatkan Nama Baik Sekolah dan Masa Depan Siswa
17 Jun 2025, 14:13 WIB


TEKNO
Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax 2025: Panduan Lengkap Tanpa Transaksi
17 Jun 2025, 14:01 WIB

JAKARTA RAYA
45 Atlet Disabilitas Tak Dipanggil Kembali Latihan di NPCI Bekasi
17 Jun 2025, 13:48 WIB

OLAHRAGA
Shin Tae yong Dikabarkan Akan Melatih Timnas China, Ini Klarifikasi Mantan Pelatih Timnas Indonesia
17 Jun 2025, 13:48 WIB




EKONOMI
Dana BSU Cair Rp600.000 Alokasi Juni-Juli, Ini Cara Cek dan Syarat Penerima di 2025
17 Jun 2025, 13:35 WIB

Nasional
Aturan Baru PPPK 2025: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu dengan Syarat Ini
17 Jun 2025, 13:30 WIB
