JAKARTA - Dua hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dua hakim tersebut yakni Iswahyu Widodo (IW) dan Irwan (I). IW dan I diduga menerima suap terkait putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan pada tahun 2018 ini. "Diduga pemberian uang tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2018," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/1018). Lanjutnya, diduga selama proses persidangan berlangsung, pihak penggugat melakukan komunikasi dengan panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR). Diduga MR ini menjadi perantara bagi penggugat dan majelis hakim. MR turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan dugaan sebagai penerima suap. Begitu pula dengan dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang advokat bernama Arif Fitrawan (AF) dan seorang dari pihak swasta Martin P. Silitonga (MPS). Ia menjelaskan dalam komunikasi yang ada, para tersangka tersebut menggunakan istilah 'ngopi' sebagai kode untuk membicarakan hal tersebut. "Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi' yang dalam percakapan disampaikan 'bagaimana, jadi ngopi ga?'" Tambah Alex. Ia menambahkan, diduga komitmen fee dari awal perjanjian hingga terealisasi nominalnya terus berubah dan berkurang nominalnu. "Komitmen fee antara advokat AF dengan swasta adalah Rp. 2 Milyar, komitmen fee antara advokat AF dengan MR turun menjadi Rp. 950 juta, dan realisasi dari MR ke Hakim menjadi Rp. 150 juta dan 47 ribu dollar Singapura," terangnya. Diduga, hakim telah menerima uang sebesar Rp. 150 juta untuk memengaruhi putusan sela agar tidak diputuskan N.O. Di mana putusan sela tidak N.O berarti lanjut ke pokok perkara dan dimenangkan serta akusisi tersebut dibatalkan. "Diduga majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O, yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir," jelas Alex. Barang bukti yang berhasil diamankan KPK yakni berupa uang dollar singapura (SGD) sebesar 47 ribu. Yang terdiri dari 47 lembar SGD dengan pecahan nominal 1.000 dollar Singapura. IW, I dan MR sebagai tersangka yang diduga menerima pemberian suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi, AF dan MPS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cw2/b)

"Ngopi" Adalah Kode Suap untuk Hakim PN Jaksel
Kamis 29 Nov 2018, 00:51 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Catat! Tes Terstandar SPMB Jabar 2025 Tahap 2 Dimulai 3 Juli, Berikut Link dan Panduan Unduh Aplikasinya
Selasa 01 Jul 2025, 21:42 WIB
Nasional
2 Ribu Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting di Candi Borobudur
01 Jul 2025, 21:20 WIB

TEKNO
HP Flagship Terbaik yang Harganya Turun di Juli 2025, Jangan Sampai Kehabisan!
01 Jul 2025, 20:42 WIB

JAKARTA RAYA
Hilang Kendali, Truk Kontainer Terguling di Jalan S Parman Jakbar
01 Jul 2025, 20:34 WIB

JAKARTA RAYA
Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor
01 Jul 2025, 20:15 WIB

EKONOMI
BSU 2025 Tahap 2 Cair Juli, Cek Apakah Anda Masuk Kriteria Penerima Bantuan
01 Jul 2025, 20:15 WIB

OLAHRAGA
Daftar Tim Berhasil Lolos ke Babak 8 Besar Piala Dunia Antarklub 2025
01 Jul 2025, 20:10 WIB

Nasional
Gagal Lolos PPPK? Guru Honorer Kini Dijamin Kesejahteraannya Lewat Program Ini!
01 Jul 2025, 19:47 WIB


TEKNO
Rekomendasi Laptop Terjangkau dan Berkualitas untuk Mahasiswa di 2025, Mulai dari Rp3 Jutaan Terbaik!
01 Jul 2025, 19:37 WIB

JAKARTA RAYA
Lapak Barang Bekas di Sunter Agung Jakut Ludes Dilalap Si Jago Merah
01 Jul 2025, 19:25 WIB

Nasional
Cek Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk CPNS 2025! Catat Baik-Baik
01 Jul 2025, 19:22 WIB

JAKARTA RAYA
Lumpuh Usai Operasi Caesar, Ratih Kini Jadi Ibu dan Ayah bagi 4 Anaknya yang Putus Sekolah
01 Jul 2025, 19:19 WIB

JAKARTA RAYA
Wali Kota Bogor Dedie Rachim Wakili Indonesia di World Cities Summit 2025
01 Jul 2025, 19:09 WIB

EKONOMI
Bantuan Sosial PKH dan BPNT Juli 2025 Kembali Dicairkan, Begini Cara Mudah Mengecek Status Penerima!
01 Jul 2025, 18:42 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jembatani Keluhan Warga soal Sekolah Internasional di Jakut yang Bikin Macet
01 Jul 2025, 18:38 WIB


TEKNO
Bukan Gimmick! Dapat Saldo DANA Gratis Rp500.000 dari Main Game Penghasil Uang FunCrush
01 Jul 2025, 18:23 WIB
