ADVERTISEMENT

ODGJ Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih

Rabu, 28 November 2018 13:58 WIB

Share
ODGJ Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu. "Sebenarnya kalau KPU konsisten dengan peraturan yang sudah dibuat, maka tidak akan muncul persoalan. Terkait ODGJ sendiri, sudah diatur dalam pasal 4 PKPU 11 Nomor 2018 bahwa orang yang terganggu ingatannya dikecualikan sebagai pemilih," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Didih M Sudi kepada wartawan, Rabu (28/11/2018). Lebih rinci ia mengatakan, Pasal 4 Ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2018 menyebutkan orang yang terganggu jiwa/ingatannya dikecualikan sebagai pemilih. Pemilih, kata dia, harus memenuhi syarat yang di antaranya disebutkan dalam beberapa huruf. Dalam huruf a genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Kemudian huruf b tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya. "Ayat 3, pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter," ujarnya. Ketika ODGJ tidak didata kemudian muncul desakan di tengah proses penetapan DPTHP-2, maka pemberian hak pilih kepada ODGJ memunculkan pandangan negatif dari sebagian masyarakat. Namun ketika ditanya tentang bagaimana langkah yang akan diambil Bawaslu Banten terkait pendataan ODGJ yang sudah berlangsung, mantan Anggota KPU Provinsi Banten tidak memberikan jawaban. Terpisah, anggota KPU Provinsi Banten, Eka Satialaksmana menuturkan, saat ini KPU terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk pendataan ODGJ di wilayah Banten. "Kawan-kawan terus koordinasi dengan dinsos untuk mendata," ucapnya. Terkait PKPU nomor 11 tahun 2018 yang menyatakan orang mengalami gangguan ingatan dikecualikan sebagai pemilih, mantan anggota Bawaslu Banten ini menuturkan, bahwa yang dilakukan KPU saat ini juga baru sebatas pelacakan. "KPU juga masih melakukan pelacakan. Berkoordinasi dengan Dinsos," ujarnya. (haryono/mb)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Berita Terkait