25 Tenaga Kerja Asing Dirazia Imigrasi Tangerang

Rabu 28 Nov 2018, 18:43 WIB

TANGERANG – Sedikitnya 25 orang asing kebanyakan asal Cina dan India yang menjadi pekerja atau tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perkantoran, perusahaan dan bertempat tinggal sementara di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ‘digiring’ ke kantor Imigrasi Tangerang oleh tim pengawas orang asing (timpora). “Kami mendatangi dan mengecek keberadaan orang asing yang bekerja di sejumlah perusahaan, perkantoran, pabrik dan bertempat tinggal di apartemen serta hunian lainnya di wilayah Kota Tangsel,” kata Kepala Imigrasi Tangerang, Herman Lukman, Rabu (28/11/2018). Operasi orang asing itu dilakukan Timpora untuk mengawasi keberadaan mereka termasuk apakah memiliki dokumen keimigrasian. Menurut dia, ada 25 WNA dibawa ke kantor Imigrasi Tangerang untuk menunjukan surat resmi atau dokumen milik mereka selama bekerja di Kota Tangsel. Sampai saat ini, imbuh dia, memang belum diketahui pelanggarannya namun dari pengalaman selama ini yang terjadi kebanyakan orang asing itu banyak menyalahi prosedur keimigrasian. “Biasanya penyalahgunaan ijin tinggal dan kunjungan yang dipergunakan untuk bekerja,” katanya ini yang akan dicek dan dilihat dari dokumen yang dibawa mereka. (anton/b)

Berita Terkait
News Update