Belum Bayar Pajak, Mobil Mewah dan Mobil Sport Dijaring

Rabu 21 Nov 2018, 21:14 WIB

JAKARTA - Hampir setiap hari di jalan ibukota melintas kendaraan mewah yang harganya mencapai miliaran rupiah. Namun,ternyata masih banyak pemilik yang belum membayar pajak. Tunggakan pajak atas kendaraan mahal itu, terlihat dari terjaringnya belasan mobil mewah dan mobil sport dalam razia gabungan di Jalan Raya Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (21/11). Mereka yang terjaring, langsung diminta membayaran pajak d itempat, atau paling lama lima hari harus dibayar bila tidak ditindak tegas. Salah satu kendaraan yang terjaring adalah mobil Toyota Land Cruiser. Si sopir yang terjaring, saat ditindak petugas berdalih tak membawa surat-surat kendaraan. "STNKnya ketinggalan Pak, cuma benar ini mobil sudah bayar pajak. Kemarin baru saya urus," kata si sopir yang enggan menyebutkan namanya. Lain halnya dengan mobil jenis mini Cooper yang juga ikut terjaring petugas. Saat dimintai surat-surat, diketahui si pemilik menunggak pajak selama satu tahun yang nilainya mencapai Rp12 juta. Si pengemudi langsung digiring petugas ke meja, untuk membuat surat perjanjian agar segera membayar pajak kendaraannya. Terkait hal itu, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefudin mengatakan, dari razia itu tercatat ada 229 kendaraan yang dihentikan. "Dari seluruhnya, yang bermasalah dengan pajak kendaraan bermotornya ada 34 kendaraan, dan langsung ditindak," ujarnya. Disebutkan, dari 34 kendaraan yang belum bayar pajak itu, hanya 12 kendaraan yang bayar di lokasi. Terdiri dari 11 sepeda motor dengan nilai Rp 2.002.500 dan satu mobil senilai Rp9.082.000. Sehingga total penerimaan pajak dari hasil razia tersebut sebesar Rp 11.084.500. "Yang belum bayar pajak pemiliknya membuat surat pernyataan," ungkap Iwan. Ditambahkan Iwan, razia dilakukan untuk menjaring kendaraan yang belum membayar pajak maupun belum balik nama kendaraan. Sebab diketahui saat ini masih ada 239.680 kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan. "Dari ratusan kendaraan itu, potensi pajaknya mencapai Rp254.375.602.925 ," terangnya. (Ifand/b)

Berita Terkait

News Update