ADVERTISEMENT

Buruh Pabrik Dapat Bonus Dadakan Rp500 Juta Karena 'Kesalahan Teknis'

Rabu, 14 November 2018 07:45 WIB

Share
Buruh Pabrik Dapat Bonus Dadakan Rp500 Juta Karena 'Kesalahan Teknis'

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BELGIA- Buruh di pabrik baja di Belgia mendapat kejutan luar biasa saat rekening mereka mendadak bertambah 30 ribu euro atau setara Rp500 juta. Meskipun demikian, sebagian dari mereka langsung curiga 'bonus' dadakan itu merupakan kesalahan teknis. Media lokal Belgia menyebut, bonus yang seharusnya dibagikan adalah 100 euro (Rp1,7 juta). Tapi ada juga yang langsung memanfaatkan bonus tersebut. Mereka menggunakan uang kaget itu untuk membayar utang, bahkan ada juga yang langsung mencoba peruntungannya di kasino. Sayangnya, bonus itu memang kesalahan dan kini perusahaan yang berlokasi di Charleroi itu menginginkan uang mereka kembali. Apa yang sebenarnya terjadi? Tidak jelas bagaimana 'bonus' itu bisa tersebar ke 230 pekerja pabrik Thy-Marcinelle yang memproduksi baja itu. Namun, mantan perwakilan serikat pekerja Giuseppe Picciuto mengatakan 'beberapa orang' kini dipecat. Adapun karyawan Thy-Marcinelle, menurut situs berita Sudinfo, umumnya mendapat upah bulanan sebesar 1.600 euro atau Rp27 juta. "Saya sangat terkejut melihat begitu banyak uang di rekening," ujar salah satu karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya. "Tapi, itu jelas kesalahan, jadi saya tidak menyentuh uang itu. Saya hanya mengambil sejumlah gaji, dan membiarkan sisanya." "Masalahnya, saya tahu beberapa orang yang membelanjakan sebagian uang itu. Ada yang menghabiskannya di kasino, ada yang membayar utang, ada juga yang uangnya langsung ditarik kembali oleh bank secara otomatis," paparnya. Bagaimana hukumnya? Undang-undang tenaga kerja Belgia menyatakan dengan jelas: jumlah uang yang diberikan tidak dalam kapasitas semestinya harus dikembalikan dalam keadaan utuh, sebut pengacara pembela hak buruh Etienne Piret kepada jaringan televisi RTL. "Walaupun," dia menambahkan, "jika mereka mengklaim, kendati meragukan, bahwa mereka bertindak atas niat baik atau benar-benar yakin mereka berhak atas bonus tersebut." Meskipun demikian Piret mengatakan, pekerja bisa mengajukan penundaan pembayaran, jika mereka sudah terlanjur membelanjakan 'uang kaget' tersebut.(BBC)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT