JAKARTA - Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018. Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal. Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa). Selengkapnya rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 adalah: 1 Januari (Selasa): Tahun Baru 2019 Masehi 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 3 April (Rabu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional 19 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2563 30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila 3-4 Juni (Senin-Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah 5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah 7 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah 11 Agustus (Minggu): Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah 17 Agustus (Sabtu): Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia 1 September (Minggu): Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah 9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW 24 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal 25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal Efisiensi Kemenko PMK menegaskan, penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditegaskan dalam pengumuman itu, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan. “Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” bunyi keputusan bersama Menaker, Menag, dan Menteri PANRB itu. Keputusan tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 November 2018. (setkab/win)

Hari Libur Nasional 2019, ada 16 Tanggal Merah 4 Hari Cuti Bersama
Selasa 13 Nov 2018, 18:47 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Cuti Bersama, Pengguna Angkutan Umum Dipredisi Naik 20 Persen.
Kamis 22 Okt 2020, 08:05 WIB

Situasi Masih Pandemi, Pemerintah Ubah Hari Libur nasional dan Cuti Bersama
Jumat 18 Jun 2021, 18:23 WIB

Pemerintah Revisi SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Guna Menekan Penyebaran Covid-19
Jumat 18 Jun 2021, 21:09 WIB

Nah Ini Dia, Pemerintah Akhirnya Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Berikut Daftarnya
Kamis 23 Sep 2021, 09:25 WIB

Catat! Inilah Jadwal Libur Nasional 2024, Persiapkan Agenda Liburanmu
Senin 04 Des 2023, 14:44 WIB

News Update
Wajib Tahu! Ini Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Resmi Update 2025
29 Apr 2025, 05:59 WIB

Fakta Mengejutkan! OJK Beberkan Banyak Perempuan Jadi Korban Pinjol Ilegal
29 Apr 2025, 05:52 WIB

Prediksi Line-up Arsenal vs PSG di Semifinal Liga Champions 2025
29 Apr 2025, 05:51 WIB

Jadwal dan Live Streaming Arsenal vs PSG di Semifinal Liga Champions 2025
29 Apr 2025, 05:34 WIB

Mengulik Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April, Cek Selengkapnya
29 Apr 2025, 05:32 WIB
.jpg)
Semifinal Liga Champions antara Arsenal vs PSG: Misi Besar Dua Raksasa Eropa
29 Apr 2025, 05:05 WIB

2 Cara Cek Bansos PKH 2025 Tahap 2, Apakah Dana Sudah Cair?
29 Apr 2025, 05:01 WIB

PSSI Masih Berhati-hati Izinkan Suporter Tandang di Liga 1
29 Apr 2025, 04:34 WIB

Rawan Pengaturan Skor di Akhir Musim Liga 1, Penggunaan Wasit Asing Jadi Opsi
29 Apr 2025, 04:28 WIB

PT LIB Siapkan Infrastruktur untuk Buka Kembali Akses Suporter Tandang di Liga 1
29 Apr 2025, 04:21 WIB

Tambah Dompet Elektronik dengan Saldo DANA Gratis! Gunakan Aplikasi Ini di HP Terima Hadiah Rp125.000
29 Apr 2025, 02:17 WIB

Perlu Ketahui! Inilah Risiko Terberat Jika Anda Galbay Pinjol
29 Apr 2025, 00:01 WIB

Tips Mudah Menghindari Galbay Pinjol, Bantu Keluar dari Jeratan Utang!
28 Apr 2025, 23:58 WIB

Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 29 April 2025, Banyak Item Menarik Mulai dari Diamond hingga Emot, Cek Selengkapnya
28 Apr 2025, 23:58 WIB

DPRD Curhat Masalah Jakarta ke Poskota
28 Apr 2025, 23:56 WIB

Ketentuan Tanggal Jatuh Tempo Cicilan GoPay Pinjam, Cek Selengkapnya di Sini
28 Apr 2025, 23:56 WIB

Apakah Utang Pinjol Bertahun-tahun Tidak Dibayar Akan Lunas Otomatis? Simak Penjelasan
28 Apr 2025, 23:47 WIB
