JAKARTA - Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018. Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal. Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa). Selengkapnya rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 adalah: 1 Januari (Selasa): Tahun Baru 2019 Masehi 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 3 April (Rabu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional 19 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2563 30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila 3-4 Juni (Senin-Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah 5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah 7 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah 11 Agustus (Minggu): Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah 17 Agustus (Sabtu): Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia 1 September (Minggu): Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah 9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW 24 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal 25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal Efisiensi Kemenko PMK menegaskan, penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditegaskan dalam pengumuman itu, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan. “Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” bunyi keputusan bersama Menaker, Menag, dan Menteri PANRB itu. Keputusan tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 November 2018. (setkab/win)
Hari Libur Nasional 2019, ada 16 Tanggal Merah 4 Hari Cuti Bersama
Selasa 13 Nov 2018, 18:47 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Cuti Bersama, Pengguna Angkutan Umum Dipredisi Naik 20 Persen.
Kamis 22 Okt 2020, 08:05 WIB
Nasional
Situasi Masih Pandemi, Pemerintah Ubah Hari Libur nasional dan Cuti Bersama
Jumat 18 Jun 2021, 18:23 WIB
Nasional
Pemerintah Revisi SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Guna Menekan Penyebaran Covid-19
Jumat 18 Jun 2021, 21:09 WIB
NEWS
Nah Ini Dia, Pemerintah Akhirnya Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Berikut Daftarnya
Kamis 23 Sep 2021, 09:25 WIB
LAIN-LAIN
Catat! Inilah Jadwal Libur Nasional 2024, Persiapkan Agenda Liburanmu
Senin 04 Des 2023, 14:44 WIB
News Update
OTOMOTIF
Takut Harga Mobil Anjlok? Program Ini Jamin Nilai Jual Kembali Hingga 70%
03 Mei 2026, 16:22 WIB
JAKARTA RAYA
Taburan Kuah dan Bawang Melimpah, Sate Padang Rajo Roxy Siap Manjakan Lidah
03 Mei 2026, 12:47 WIB
EKONOMI
Modantara Sebut Potongan Aplikator 8 Persen Berisiko Ganggu Ekosistem Mobilitas dan Pengantaran Digital
03 Mei 2026, 12:27 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Gerebek Sarang Judol Modus Live Streaming Pornografi Beromzet Rp 5 Miliar, Sejoli Ditangkap
02 Mei 2026, 21:26 WIB
Nasional
Potongan Ojol 8 Persen Diusulkan, Pengamat Transportasi Ingatkan Risiko Investor Aplikator Kabur
02 Mei 2026, 21:21 WIB
Nasional
Prabowo Semprot Aplikator, Potongan Ojol Dipaksa Turun Jadi 8 Persen
02 Mei 2026, 21:15 WIB
Nasional
Driver Ojol Dukung Usulan Prabowo Subianto soal Potongan 8 Persen, Kritik Skema Aplikator
02 Mei 2026, 21:07 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Modus Sewa Kursi Acara MBG, Vendor di Tangsel Kehilangan Ratusan Kursi dan Blower
02 Mei 2026, 20:58 WIB
HIBURAN
Kevin Pua Siapa dan Kerja Apa? Ini Sosok Pria yang Kini Dekat dengan Faby Marcelia
02 Mei 2026, 20:09 WIB
JAKARTA RAYA
Trotoar Jalan di Kebon Jeruk Dipenuhi Gunungan Sampah, Bau Tak Sedap Ganggu Pengguna Jalan
02 Mei 2026, 14:48 WIB
JAKARTA RAYA
Akhirnya, KAI Pasang Palang Pintu Sementara di Perlintasan Sebidang Dekat Stasiun Bekasi Timur
02 Mei 2026, 14:26 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Indonesia vs Korea Selatan di Semifinal Uber Cup 2026, KLIK DI SINI
02 Mei 2026, 14:20 WIB
JAKARTA RAYA
Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan 23 Haji Non Prosedural ke Tanah Suci
02 Mei 2026, 14:13 WIB