JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan dan dua orang lainnya sebagai tersangka baru kasus dugaan suap perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. "KPK menetatpkan tiga tersangka baru yaitu NT (Nabiel Titawano), ASH (Achmad Suhawi) Direktur PT S (Sumawijaya), dan ASB (Ahmad Subhan) Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 " ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018). Febri melanjutkan, penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan pengembangan perkara dan alat bukti. KPK pun menduga jika tiga orang tersebut memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Mojokerto (nonaktif) Mustofa Kamal Pasa. "Tersangka NT (Nabiel Titawano) diduga bersama-sama OKY (Ockyanto) selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) memberi hadiah atau janji kepada MKP (Mustofa Kamal Pasa)," tandasnya. (Baca: Mantan Wabup Malang Ngaku Jadi Makelar Terkait Proyek BTS di Mojokerto) Atas perbuatannya, Nabiel Titawano, Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Mustofa diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Selain Mustofa, KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua orang swasta diduga pemberi suap, yakni Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructur (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). (Baca: Bupati Mojokerto, Terima Suap Ya.. Terima Gratifikasi Ya.. Juga) Sementara, dalam perkara gratifikasi, Mustafa ditetapkan tersangka bersama Zainal Abidin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Keduanya diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015 dan proyek lainnya sekurang-kurangnya Rp3,7 miliar. (cw6/ys)

KPK Tetapkan Eks Wakil Bupati Malang Tersangka
Rabu 07 Nov 2018, 21:10 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bobby Nasution Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Muzakir Manaf: Itu Hak Kita
Sabtu 14 Jun 2025, 12:50 WIB
Internasional
Iran Balas Serangan Israel, Puluhan Warga Terluka di Yerusalem dan Tel Aviv
14 Jun 2025, 12:49 WIB

Nasional
Senator Bang Azran Usul Bentuk Kementerian Haji Pasca Temuan di Lapangan
14 Jun 2025, 12:49 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 PPG 2025: Bagaimana Anda Sebagai Guru Memandang Pentingnya CASEL dalam Pembelajaran di Kelas
14 Jun 2025, 12:40 WIB

JAKARTA RAYA
Kadinkes Jakarta Sebut Denda Rp250 Ribu Bisa Buat Perokok Sembarangan Jera
14 Jun 2025, 12:37 WIB

HIBURAN
Makna Nama Ahmad Arash Omara Thariq: Kebahagiaan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Menyambut Kelahiran Anak Pertama
14 Jun 2025, 12:35 WIB


Nasional
Indonesia Resmi Beli 48 Jet Tempur KAAN, Tingkatkan Kemitraan Strategis dengan Turki
14 Jun 2025, 12:20 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Post Test Modul 2 PPG 2025: Materi Pembelajaran Sosial Emosional
14 Jun 2025, 12:20 WIB

Nasional
Selesaikan Sertifikasi Guru PPG 2025 dengan Cepat! Begini Cara Upload Jurnal Pembelajaran di GTK
14 Jun 2025, 12:15 WIB

Daerah
Viral Aksi Saweran Kades Karangsari Cirebon, Apakah Diberhentikan? Ini Penjelasan Resmi DPMD
14 Jun 2025, 12:13 WIB


JAKARTA RAYA
Warga DKI Bisa Gratis Ikut Upacara HUT Jakarta ke-498 di Monas, Daftar dan Ada Hadiah Menarik!
14 Jun 2025, 12:00 WIB

TEKNO
Kenapa Axisnet Tidak Bisa Dibuka Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya
14 Jun 2025, 11:59 WIB

HIBURAN
Apa Agama Timothy Ronald? Ini Profil dan Biodata Lengkap Investor Muda yang Viral di Medsos
14 Jun 2025, 11:59 WIB
