ADVERTISEMENT

Pengembang Banara Serpong Bantah Terlibat Pembangunan Jalan Provinsi di Tangsel

Senin, 5 November 2018 19:10 WIB

Share
Pengembang Banara Serpong Bantah Terlibat Pembangunan Jalan Provinsi di Tangsel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL – PT Serpong Bangun Cipta (SBC) selaku pengembang perumahan Banara Serpong, Tangerang Selatan mengklaim tidak terlibat dalam perencanaan maupun pelaksaanaan pembangunan jalan baru provinsi Banten-Jawa Barat. "Sama sekali kami tidak terlibat dan tidak ada kepentingan dengan proyek jalan baru Provinsi Banten dari Serpong menuju Gunung Sindur, Kabupaten Bogor," kata Haroan Ritonga, Dirut PT SBC, Senin (5/11/2018). Haroan menyampaikannya sekaligus untuk menanggapi protes dan keluhan warga perumahan Puspitek yang tergabung dalam Persatuan Pioner Penghuni Rumah Negara Puspitek (P3RNP). Sekelompok warga tersebut sebelumnya melancarkan protes atas dugaan keterlibatan Banara Serpong dalam rencana pembangunan jalan provinsi Banten-Jawa Barat. Haroan menuturkan, pembangunan perumahan Banara Serpong sudah memiliki seluruh perijinan yang disyaratkan dan seluruh unit rumah yang dibangunnya sudah selesai. “Semua rumah sudah serah terima kepada konsumen,” katanya memastikan perumahan Banara Serpong tidak terlibat dalam rencana pembangunan jalan provinsi Banten-Jawa Barat. Lebih lanjut ia menambahkan, semua penghuni dan pengembang perumahan menggunakan Jalan Raya Rajawali yang semula dikenal dengan sebutan Gang Gopek. Jalan tersebut pun telah diperbaiki sebagai bagian program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) SBC yang membangun perumahan di sekitar kawasan Serpong, Tangsel. “Karena pernyataan yang mengaitkan kami dengan jalan provinsi tidak benar dan merugikan atau mencemarkan nama baik kami selaku pengembang perumahan Banara Serpong," imbuhnya. Sebelumnya, sejumlah warga perumahan tergabung dalam P3RNP Serpong menggelar aksi demo menolak lahan dan rumah mereka dibebaskan untuk Jalan Provinsi Banten yang diduga ada kepentingan dan diperuntukan jalan masuk ke perumahan Banara Serpong. Sekitar 50 kepala keluarga yang selama ini menghuni perumahan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) mendapat surat perintah agar segera mengosongkan rumahnya dari Kemenristekdikti. Ketua P3RNP, Pardamean Sebayang mengatakan, puluhan penghuni perumahan Puspitek Serpong yang tergabung dalam P3RNP menolak adanya jalan provinsi yang harus membebaskan lahan atau rumah mereka yang telah dihuni puluhan tahun. (anton/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT