Ratusan Ribu Butir Obat Kadaluarsa Akan Dikirim ke Apotik Disita Polisi

Jumat, 2 November 2018 20:43 WIB

Share
Ratusan Ribu Butir Obat Kadaluarsa Akan Dikirim ke Apotik Disita Polisi
JAKARTA - Polres Jakarta Timur, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras daftar G. Sabu seberat 4 kilogram dan 100 ribu obat tramadol, serta puluhan ribu obat kadaluarsa, disita anggota unit narkoba dan kriminal khusus. Enam tersangka diamankan petugas termasuk Amin Kusen, 28, pengantar obat. Sementara EH, AM, JML, IP, dan RA sindikat peredaran sabu ditangkap dari beberapa lokasi berbeda Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya dari pengembangan dari informasi yang didapat. Dimana kedua unit berbeda ini masing-masing mendapatkan laporan akan adanya peredaran narkotika dan obat keras. "Dari laporan itu, tim langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan," katanya, Jumat (2/11). Pada pengungkapan obat keras, kata Tony, awalnya Amin ditangkap di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, saat mengendarai sepeda motor. Pelaku yang membawa ransel, saat digeledah ditemukan 7.500 butir obat TRIHEXYPENEDYL tablet 2mg yang diduga palsu. "Penangkapan itu setelah petugas awalnya mengintai pelaku," ujarnya. Setelah diinterogasi, kata Tony, petugas menggeledah kontrakan tersangka di Buaran Klender. Dari rumah itu, petugas mendapatkan berbagai jenis obat yang kadaluarsa. "Dari pengakuan pelaku, obat itu milik bosnya dan hendak dikirim ke apotik," ungkapnya. Petugas lalu melakukan pengembangan, mengarah ke apotik tersebut. Dan di tempat itu, berbagai jenis obat disita, seperti 106.500 Trihexypenidyl, 100 ribu butir Tramadhol HCL, 539 ribu butir Eximer, 483 piece Gynaecosid, 11 box obat suntik KB kadaluwarsa, 7 box pil KB kadaluwarsa, 87 strip Amlodhipin Besilate 10 kadaluwarsa, 570 strip Presmaton, 100 butir Metronidazol, 100 butit Triomin E, 5060 butir Amoxilin kadaluwarsa, dan 13.250 butir Alopurinol. EMPAT KILOGRAM SABU Sementara untuk kasus sabu, berawal dari ditangkapnya EH, di apartemen di Penggilingan, Cakung, yang ditemukan satu paket sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari AM. "Hari itu juga kami lakukan penangkapan terhadap AM di depan gerbang pintu masuk Ancol," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Jonter Banuarea. Dari tangan Am, kata Kasat, petugas juga menemukan 93 butir ekstasy. Beruntung, saat sedang dimintai keterangan, pelaku lain JML menelepon AM untuk menawarkan sabu. "Tanpa pikir panjang, upaya penjebakan dilakukan di Basement RS Harapan Kita. JML sendiri merupakan seorang satpam yang bertugas di tempat itu," terang Jonter. Pengembangan kembali dilakukan petugas, sambung Jonter, dimana JML mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Poris Plawat Tangerang. Petugas berangkat ke lokasi dan menemukan tiga bungkus plastik besar shabu yang disimpan diatas lemari pakaian. "Pengakuannya pelaku baru satu Minggu berjualan sabu," terangnya. Sabu tersebut, kata Kasat, didapatkan JML dari IP dan RA yang sebelumnya baru dibeli keduanya 5 kilogram. Tanpa pikir panjang, petugas langsung menangkap kedua pelaku lain. "Dari pengakuannya sabu tinggal 4 kilogram, yang satu sudah laku dijual," pungkasnya. (Ifand/b)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar