ADVERTISEMENT

Cerdik, Ibu Muda Ini Lolos dari Pemerkosaan Tetangga

Jumat, 2 November 2018 18:55 WIB

Share
Cerdik, Ibu Muda Ini Lolos dari Pemerkosaan Tetangga

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG - Seorang ibu muda di Tanggamus berinisial MA (30), berhasil lolos dari upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya berinisial HR (28), warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo. Bahkan tersangka ditangkap suami korban pada Kamis (1/11/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, “Pada Kamis sore tersangka HR diamankan warga dan dibawa ke rumah Kepala Pekon (Kakon) Karang Anyar usai nyaris mencabuli wanita yang sudah bersuami,”kata Kapolsek Wonosobo, AKP Edi Qorinas, Jumat (2/11/2018) sore Pelaku yang masih berstatus bujangan,sudah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti keterangan korban dan saksi. Selain itu juga, pelaku mengakui semua perbuatannya. “Siang itu korban sedang menidurkan anaknya di kamar, dan tersangka HR ini tiba-tiba masuk ke rumah korban dengan membawa gunting, tersangka langsung menodong dan mengancam korban menggunakan gunting yang sudah dibawanya itu,”ungkapnya. Tersangka HR dengan tangan kirinya memegangi bagian sensitif korban. Tidak hanya itu saja, tersangka juga menyingkap baju daster yang dikenakan korban. “Tersangka HR memang kerap datang bertamu ke rumah korban karena mereka bertetangga, sehingga faham kondisi rumah korban dan saat suami korban sedang tidak ada di rumah,”bebernya. Pada saat kejadian itu, di rumah korban hanya ada korban dan anaknya saja yang masih balita tidur di rumah. Merasa nyawa dan kehormatannya terancam, korban pun tidak kehilangan akal agar bisa selamat dari ancaman dan pemerkosaan yang akan dilakukan tersangka HR. Dengan cerdik, korban mengajak tersangka mengobrol untuk mengulur-ulur waktu sembari menunggu suaminya pulang. “Korban berhasil membujuk tersangka hingga akhirnya sampai suami korban pulang ke rumah, dan suami korban pulang. Mengetahui hal itu, tersangka langsung kabur melalui pintu dapur belakang rumah korban,”terangnya. Selanjutnya, korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya itu kepada suaminya. Lalu suami korban dibantu warga mengejar tersangka HR dan dapat ditangkap. “Atas perbuatannya, tersangka HR dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,”jelasnya. Kapolsek menambahkan, akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan takut pulang ke rumahnya. Dari keterangan korban saat mengancam dan mau menggagahi korban, tersangka mengaku tidak takut dipenjara karena pernah membunuh orang. “Motif tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, karena suka dengan korban meski korban sudah memiliki suami dan anak. Aksi yang dilakukan tersangka terhadap korban, memang sudah direncanakan,”pungkasnya. (Koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT