Operasi Zebra di Depok, Pelanggaran Sekitar Lawan Arus, Tak Bawa SIM

Rabu 31 Okt 2018, 19:33 WIB

DEPOK  - Hasil Operasi Zebra Jaya 2018, anggota Satlantas Polresta Depok telah menindak sebanyak 741 kendaraan. Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo, Rabu (31/10/2018). Hasil uraian yang didapatkan dalam operasi kali ini,  untuk Polres anggota berhasil memberikan 510 lembar surat tilang dengan menahan lima unit motor. Sedangkan untuk jajaran Polsek ada 231 lembar tilangan. "Pelanggaran yang paling banyak melawan arus, tidak ada kelengkapan surat-surat kendaraan seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan tidak ada kelengkapan seperti spion dan tidak mengenakan helm,"ujarnya kepada poskotanews.com, Rabu (31/10) sore. Mantan Kanit Regident Polresta Depok ini mengaku titik operasi dilakukan di jalan utama seperti Margonda, Juanda, Raya Bogor, Jalan Raya Bojongsari - Parung, dan Jalan Baru Pemda Cibinong, Bojonggede. "Untuk total anggota yang diturunkan dalam operasi zebra kali ini Polres dan Polsek ada sekitar 300 personil gabungan antara TNI, Dishub, dan Pol PP," katanya. Selain melakukan penindakan, lanjut Kompol Sutomo, pihaknya mengerahkan anggota, dari pagi hingga malam, mempunyai tugas tambahan untuk melakukan pengaturan di jalan antisipasi kemacetan. "Biasa, penyebab timbulnya kemacetan untuk waktu sore hari di Jalan Raya Margonda bahu jalan banyak dijadikan tempat berhenti para ojek online. Akibat hal tersebut dapat menganggu kendaraan yang melintas sehingga berdampak kemacetan sehingga kita bubarkan rutin setiap sore hari," tambahya. Selama pelaksaan operasi Zebra di mulai dari 30 Oktober hingga 12 November, Kompol Sutomo meminta kepada para masyarakat Kota Depok untuk taat berlalulintas di jalan. "Taati tata tertib peraturan lalu lintas yang ada di jalan. Selain sadar akan hukum juga dapat terhindar dari kecelakaan sehingga dapat menekan angka kecelakaan," tutupnya. (Angga/win)

News Update