ADVERTISEMENT

Jokowi Dilaporkan Advokat ke Bawaslu, TKN: Pelapor Sedang Cari Popularitas

Rabu, 31 Oktober 2018 09:30 WIB

Share
Jokowi Dilaporkan Advokat ke Bawaslu,  TKN: Pelapor Sedang Cari Popularitas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin menertawakan laporan terhadap Jokowi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Forum Advokat Rantau (FARA). Menurut kubu pasangan calon nomor urut 01 itu, pelapor tengah mencari popularitas. Jokowi dilaporlan ke Bawaslu gara-gara kebijakannya menggratiskan tol Suramadu. Laporan dibuat Rubby Cahyady dari FARA Selasa (30/10/2018) dengan alasan terdapat dugaan kampanye terselubung. "Sebagai sseorang advokat yang sudah berpraktek 30 tahun, saya tertawa saja mengikuti cara berpikir kelompok advokat yang menginisiasi pengaduan tersebut. Jadi tidak perlu ditanggapi khusus atas perilaku,yang buat saya, hanya ingin cari populer saja," ujar Wakil Ketua TKN, Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (31/10/2018). Arsul pun heran dengan tudingan pelapor. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kebijakan Jokowi menggratiskan tol Suramadu merupakan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan publik. "Kalau cara berpikir mereka nanti kebijakan apapun yang memberikan manfaat ekonomis kepada masyarakat diadukan kepada Bawaslu. Lha kenapa gak sekalian saja minta Bawaslu agar Presiden berhenti mengambil keputusan yang ada dampak ekonomisnya kepada rakyat," imbuhnya. Hal senada juga diutarakan Wakil TKN lainnya, Abdul Kadir Karding. Menurut Karding pelapor tidak memahami pengertian kampanye secara utuh. Dia menilai akan membuang waktu dan energi secara percuma jika menanggapi laporan tersebut. "Saya kira masyarakat lama-lama akan marah kalau semua kebijakan-kebijakan  di masa Pilpres dipersoalkan. Itu yang rugi adalah diri sendiri. Jadi menurut saya banyak hal lain yang dipersoalkan. Sebaiknya teman-teman yang melaporkan membaca pengertian tentang kampanye dan membaca lagi UUD kita supaya gak buang-buang waktu lah, gak buang-buang energi," tegasnya. Sementara itu Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu laporan yang dibuat FARA.  Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan setiap laporan yang diterima pihaknya akan dikaji untuk menentukam apakah laporan tersebut melanggar pemilu atau tidak. "Kan laporan, wajib di kaji lebih dulu," katanya saat dikonfirmasi. (ikbal/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Berita Terkait