SERANG - Dua penyeberang jalan di jalur bebas hambatan tol Tangerang-Merak tertabrak kendaraan hingga tewas. Kecelakaan maut itu terjadi di dua lokasi berbeda yaitu di Kilometer 75, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Kilometer 61, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, sepanjang Minggu (28/10/2018). Kepala Induk PJR Tol Tangerang-Merak AKP Rikky Akmaja mengatakan kecelakaan penyeberang jalan pertama terjadi di KM 75 sekitar pukul 11.15. Berdasarkan identitas yang ditemukan korban diketahui bernama Umar, 65, warga Majalengka, Provinsi Jawa Barat. "Korban atas nama Umar memasuki area tol, diduga korban menyeberang lalu terserempet oleh kendaraan yang melintas disana," katanya kepada poskotanews.com, Senin (29/10/2018). Karena terluka parah, korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit Sari Asih. "Mobil (penabrak) tidak diketahui identitasnya, korban terluka, patah bagian kaki sebelah kanan," ujarnya. Selain itu, Rikky menjelaskan kembali terjadi kecelakaan di KM 61 arah Merak - Tangerang. Kejadian itu terjadi pada pukul 18:30 WIB. Menurut Rikky, korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi terluka cukup parah. Sedangkan kendaraan yang menabrak korban tidak diketahui keberadaannya. "Korban Wanita tanpa identitas, dan waktu di tkp (tempat kejadian perkara) sudah dalam kondisi meninggal dunia," kata Ka Induk. Rikky menegaskan setelah dilakukan evakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawira Negara, dua kasus kecelakaan lalu lintas di dalam tol itu dilimpahkan ke Ditrektorat Lalulintas Polda Banten. "Penanganan dilimpahkan ke laka Polda," tegasnya. Rikky mengimbau kepada masyarakat tidak sekali-kali menyebrang di jalan karena selain ada larangan juga sangat membahayakan, baik bagi penyebrang itu sendiri maupun pengguna jalan tol. Rikky berharap masyarakat menggunakan jembatan penyebrangan yang telah dibangun pihak pengelola jalan tol. "Gunakan jembatan penyebrang yang sudah ada. Jangan memaksakan menyebrang di jalan tol karena membahayakan keselamatan," imbaunya. (haryono/win)

Menyeberang di Jalan Tol, Dua Orang Tewas Tertabrak Kendaraan
Senin 29 Okt 2018, 16:43 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Obrolan Warteg: Masih Diperlukan Dewan Kehormatan
15 Mei 2025, 07:01 WIB

Klaim Sekarang! Saldo DANA Gratis Rp100.000 melalui Apk Penghasil Uang Bisa Cair Langsung
15 Mei 2025, 07:00 WIB

Isi Survei Berhadiah, Uang Gratis Total Rp66.000 Masuk Rekening Dompet Elektronik
15 Mei 2025, 06:59 WIB

Langsung Cek! Kode Redeem FF Hari Ini 15 Mei 2025, Dapatkan Bundle dan Skin Gratis
15 Mei 2025, 06:51 WIB

Hasil AC Milan vs Bologna: Rossoblu Sabet Juara Coppa Italia
15 Mei 2025, 06:23 WIB

Segera Cek Bansos BPNT 2025, Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima Tahap 2?
15 Mei 2025, 06:06 WIB

Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis Rp150.000, Uang Cair ke Dompet Digital
15 Mei 2025, 06:00 WIB

Info Live Streaming New York Knicks vs Boston Celtics di Game 5 Semifinal Wilayah Timur NBA
15 Mei 2025, 05:41 WIB

Sejarah Hari Keluarga Internasional 15 Mei
15 Mei 2025, 05:36 WIB

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Siapa Saja yang Berhak?
15 Mei 2025, 05:00 WIB

Warga di Tangsel Beres-Beres Rumah seusai Terendam Banjir
15 Mei 2025, 02:57 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 15 Mei 2025, Kumpulan Item Eksklusif Tersedia Gratis!
15 Mei 2025, 02:32 WIB

Link Live Streaming Real Madrid vs Mallorca di Pekan 36 La Liga 2024/2025, Kick Off 02.30 WIB
15 Mei 2025, 01:00 WIB

Bahaya Pinjol Ilegal Jika Terjerat, Simak dan Pahami Ciri-cirinya!
14 Mei 2025, 23:59 WIB

Skin Senjata Defier Legendaris, Dapatkan Caranya Klaim Kode Redeem FF Gratis Terbaru 15 Mei 2025
14 Mei 2025, 23:56 WIB

Cara Menggunakan Fitur Chat Lock untuk Menjaga Privasi Pesan WhatsApp
14 Mei 2025, 23:49 WIB

Longsor di Lembang Bandung, 6 Orang Terluka
14 Mei 2025, 23:47 WIB

Tips Aman Galbay Pinjol Agar Tetap Tenang!
14 Mei 2025, 23:43 WIB

Inilah Perbedaan Antara Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak dan Pahami!
14 Mei 2025, 23:39 WIB
