JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan manager senior peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, dari 16 bulan menjadi 9 tahun penjara, yang merupakan terdakwa kasus korupsi mobile crane semasa Dirut RJ Lino. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2605 K/Pid.Sus/2017 Tahun 2018 Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Ketiganya menyatakan Haryadi melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pengadaan mobile crane kapasitas 25 dan 65 ton untuk keperluan cabang Pelabuhan PT Pelindo II pada bulan Oktober 2010. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” demikian kutipan putusan yang dilansir Minggu (28/10/2018). Dalam putusannya diterangkan juga bahwa PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melaksanakan rapat pembahasan dan rencana kegiatan di tahun 2011, dan RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mengusulkan pengadaan mobil crane dengan kapasitas 25 dan 65 ton. Dalam pelaksanaan kegiatan Ferialdy Noerlan memerintahkan terdakwa Haryadi untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane. Selanjutnya terdakwa Haryadi memerintahkan kembali Muhammad Saleh dan Mashudi Sunyoto untuk membuat kajian investasi mobile crane dan dari hasil kajian tersebut namun hampir semua cabang Pelabuhan Pelindo II tidak membutuhkan mobile crane. Lalu Ferialdy Noerlan menyuruh Mashudi Sunyoto supaya menghadap langsung kepada RJ Lino untuk melaporkan hal tersebut," demikian pertimbangan majelis tentang kesalahan Haryadi. Sebelumnya Haryadi ditangkap di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada 26 April 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Haryadi selama 16 bulan penjara dan hukuman di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Agustus 2017. Namun, Haryadi tidak terima atas vonis itu lalu mengajukan kasasi. Bukannya diperingan, Artidjo justru memperberat hukuman Haryadi. Kasus korupsi alat berat ini terungkap saat Mabes Polri menggerebek ruangan Dirut Pelindo II saat itu dijabat RJ Lino. Hasil penyelidikan diketahui adanya mark up Rp45 miliar dalam kasus pembelian crane. (dwi/win)

MA Perberat Hukuman Anak Buah RJ Lino Jadi 9 Tahun Penjara
Minggu 28 Okt 2018, 21:23 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
inI 5 Risiko Saat Menggunakan Layanan Pinjol Ilegal, Cek Selengkapnya
15 Mei 2025, 07:45 WIB

Ayo Gunakan Game Penghasil Uang Ini untuk Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 Setiap Harinya, Cek di Sini Cara Selengkapnya!
15 Mei 2025, 07:40 WIB

Modal Rebahan, Klaim Saldo DANA Gratis Rp50.000 dari Aplikasi Penghasil Uang 2025
15 Mei 2025, 07:38 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 15 Mei 2025, Dapatkan Skin Golden Glare Gratis!
15 Mei 2025, 07:30 WIB

Cara Agar Terhindar dari Galbay Pinjol, Perhatikan 3 Hal Ini sebelum Mengajukan Pinjaman
15 Mei 2025, 07:30 WIB

Hasil Real Madrid vs Mallorca: Pesta Juara Barcelona Tertunda
15 Mei 2025, 07:22 WIB

Klaim Kode Redeem FF Spesial Hari Ini 15 Mei 2025, Cek Hadiah Item Gratis yang Didapat
15 Mei 2025, 07:20 WIB

Tonton Iklan di HP Pakai Aplikasi Ini, Langsung Cair Saldo DANA Gratis Rp235.000 ke Dompet Elektronik
15 Mei 2025, 07:19 WIB

Obrolan Warteg: Masih Diperlukan Dewan Kehormatan
15 Mei 2025, 07:01 WIB

Klaim Sekarang! Saldo DANA Gratis Rp100.000 melalui Apk Penghasil Uang Bisa Cair Langsung
15 Mei 2025, 07:00 WIB

Isi Survei Berhadiah, Uang Gratis Total Rp66.000 Masuk Rekening Dompet Elektronik
15 Mei 2025, 06:59 WIB

Langsung Cek! Kode Redeem FF Hari Ini 15 Mei 2025, Dapatkan Bundle dan Skin Gratis
15 Mei 2025, 06:51 WIB

Hasil AC Milan vs Bologna: Rossoblu Sabet Juara Coppa Italia
15 Mei 2025, 06:23 WIB

Segera Cek Bansos BPNT 2025, Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima Tahap 2?
15 Mei 2025, 06:06 WIB

Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis Rp150.000, Uang Cair ke Dompet Digital
15 Mei 2025, 06:00 WIB

Info Live Streaming New York Knicks vs Boston Celtics di Game 5 Semifinal Wilayah Timur NBA
15 Mei 2025, 05:41 WIB

Sejarah Hari Keluarga Internasional 15 Mei
15 Mei 2025, 05:36 WIB

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Siapa Saja yang Berhak?
15 Mei 2025, 05:00 WIB

Warga di Tangsel Beres-Beres Rumah seusai Terendam Banjir
15 Mei 2025, 02:57 WIB
