JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan manager senior peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, dari 16 bulan menjadi 9 tahun penjara, yang merupakan terdakwa kasus korupsi mobile crane semasa Dirut RJ Lino. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2605 K/Pid.Sus/2017 Tahun 2018 Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Ketiganya menyatakan Haryadi melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pengadaan mobile crane kapasitas 25 dan 65 ton untuk keperluan cabang Pelabuhan PT Pelindo II pada bulan Oktober 2010. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” demikian kutipan putusan yang dilansir Minggu (28/10/2018). Dalam putusannya diterangkan juga bahwa PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melaksanakan rapat pembahasan dan rencana kegiatan di tahun 2011, dan RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mengusulkan pengadaan mobil crane dengan kapasitas 25 dan 65 ton. Dalam pelaksanaan kegiatan Ferialdy Noerlan memerintahkan terdakwa Haryadi untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane. Selanjutnya terdakwa Haryadi memerintahkan kembali Muhammad Saleh dan Mashudi Sunyoto untuk membuat kajian investasi mobile crane dan dari hasil kajian tersebut namun hampir semua cabang Pelabuhan Pelindo II tidak membutuhkan mobile crane. Lalu Ferialdy Noerlan menyuruh Mashudi Sunyoto supaya menghadap langsung kepada RJ Lino untuk melaporkan hal tersebut," demikian pertimbangan majelis tentang kesalahan Haryadi. Sebelumnya Haryadi ditangkap di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada 26 April 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Haryadi selama 16 bulan penjara dan hukuman di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Agustus 2017. Namun, Haryadi tidak terima atas vonis itu lalu mengajukan kasasi. Bukannya diperingan, Artidjo justru memperberat hukuman Haryadi. Kasus korupsi alat berat ini terungkap saat Mabes Polri menggerebek ruangan Dirut Pelindo II saat itu dijabat RJ Lino. Hasil penyelidikan diketahui adanya mark up Rp45 miliar dalam kasus pembelian crane. (dwi/win)
MA Perberat Hukuman Anak Buah RJ Lino Jadi 9 Tahun Penjara
Minggu 28 Okt 2018, 21:23 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Nama Aura Kasih Terseret Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil, Kolom Komentar Instagram Mendadak Ditutup
Minggu 21 Des 2025, 14:57 WIB
JAKARTA RAYA
14 Rumah Semi Permanen di Kapuk Muara Penjaringan Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
21 Des 2025, 14:48 WIB
JAKARTA RAYA
Kejari Kabupaten Tangerang Angkat Bicara soal Kasus OTT Pemerasan WNA
21 Des 2025, 14:48 WIB
JAKARTA RAYA
Jelang Nataru 2025, Dishub Kota Bekasi Lakukan Ramp Check dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
21 Des 2025, 13:56 WIB
JAKARTA RAYA
Dishub Kota Bekasi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Titik Rawan Macet Saat Nataru 2025
21 Des 2025, 13:54 WIB
OTOMOTIF
28 Model Mobil Toyota-Lexus di Indonesia Terdampak Recall, Ini Daftar dan Komponen yang Perlu Dicek
21 Des 2025, 13:47 WIB
JAKARTA RAYA
Angkot Jalur Puncak Dilarang Beroperasi Saat Libur Nataru, Sopir dan Pemilik Dapat Rp200 Ribu Per hari
21 Des 2025, 13:45 WIB
JAKARTA RAYA
Tiang Listrik di Bogor Roboh Sebabkan Dua Orang Terluka, Akses Jalan Sempat Tertutup
21 Des 2025, 13:12 WIB
JAKARTA RAYA
Bencana Pergerakan Tanah, 4 Rumah Warga di Cikulur Lebak Rusak Berat
21 Des 2025, 13:00 WIB
OTOMOTIF
Yamaha Rev Festival 2025 Resmi Dimulai, Sajikan Hiburan dan Aktivitas Keluarga
21 Des 2025, 13:00 WIB
Nasional
Jelang Nataru Banjir Bandang Terjang Kawasan Wisata Guci Tegal, BNPB Imbau Warga Waspada
21 Des 2025, 12:26 WIB
JAKARTA RAYA
Jakarta Diguyur Hujan Lagi Hari Ini, Cek Prediksi Cuaca BMKG 21 Desember 2025
21 Des 2025, 12:16 WIB
Daerah
Polisi Sudah Amankan Pelaku Pembacok Pejalan Kaki di Cimahi, Kondisi Korban Saat Ini Berangsur Membaik
21 Des 2025, 12:07 WIB
JAKARTA RAYA
Fokus Operasi Lilin Jaya 2025 di Wilayah Bojongsari untuk Nataru: Tempat Ibadah dan Antisipasi Pencurian Rumsong
21 Des 2025, 11:55 WIB
JAKARTA RAYA
Kronologi Penemuan Bayi Perempuan dalam Tumpukan Sampah di Bojonggede
21 Des 2025, 11:36 WIB