ADVERTISEMENT

Tilang Elektronik (ETLE) Bakal Diperluas ke Kawasan Monas

Jumat, 26 Oktober 2018 20:11 WIB

Share
Tilang Elektronik (ETLE) Bakal Diperluas ke Kawasan Monas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) rencananya diperluas tahun depan. Tak hanya di Jalan Sudirman - MH Thamrin, juga akan diterapkan di kawasan Monas, dekat Istana Negara, Gedung DPR hingga Stadion Gelora Bung Karno. Karena itu, evaluasi tentang ETLE dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya di dua lokasi ETLE. Bila dinilai berhasil, perluasan dilakukan setelah evaluasi. "November baru kita evaluasi ujicoba. Desember kita evaluasi penindakan. Kalo dua bulan itu kita nilai sukses, maka kita perluas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf usai menghadiri diskusi pojok semanggi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10). Dikatakan, kawasan Jalan Merdeka Utara dekat Istana Negara, dan lokasi keramaian seperti Stadion Gelora Bung Karno - Senayan hingga sekitaran Monas menjadi lokasi kedua setelah jalan Sudirman Thamrin. Selain itu, Ditlantas juga akan memasang ETLE di sekitaran kantor DPR RI. “Barulah kemudian ke lokasi pinggir jakarta. Mungkin dalam beberapa tahun ke depan seluruh jalanan Jakarta bisa tercover,” tambah Yusuf. ETLE resmi diberlakukan pada awal November 2018 mendatang. Selama 25 hari penerapan, Dirlantas mengklaim pelanggaran lalu lintas menurun dari awal 100 kendaraan, kini dalam beberapa hari lalu, pelanggaran tak kurang dari 30 kendaraan. [caption id="attachment_575814" align="alignnone" width="700"]diskusiDirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat diskusi pojok semanggi[/caption] Meski demikian untuk memperluas penerapan ETLE pihaknya memerlukan Elektronik Registrasion and Indentification (ERI) yang kini tengah di percepat oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya. Verifikasi data kendaraan dan sosialisasi pemutihan masih dilakukan oleh keduanya. Yusuf mengakui, sekalipun di Jakarta penerapan ERI sangat bagus, namun ada beberapa kendala yang masih terjadi, salah satunya banyak masyarakat yang belum memelakukan registrasi atau pendataan ulang. Kondisi demikian ditemukan saat ujicoba ETLE, Closed Circuit Television (CCTV) ETLE tidak mampu melakukan perekaman karena data tak singkron antara plat dan data base kendaraan. Selain akan memperluas, Dirlantas memastikan pihaknya akan membeli CCTV yang kini dipasang untuk ETLE di tahun depan melalui anggaran yang dimiliki pihaknya, dan dana patungan dari Pemprov DKI Jakarta.“Sekarang masih ujicoba belum kita bayar. Baru tahun depan pengadaanya,” ucap Yusuf. Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengakui ujicoba ETLE mampu mengurangi kemacetan di ruas Sudirman - Thamrin, khususnya wilayah Patung Kuda dan Sarinah. Meskipun tidak menejelaskan detail presentase pengurangan kemacetan, namun menurut data Balitbang Kemenhub, peningkatan jumlah penumpang kendaraan umum meningkat 42 persen. Masyarakat menjadi kian tertib berkendara dan keserawutan yang menyebabkan kemacetan berkurang. “Faktor lain yang mempengaruhi adalah proses ganjil genap,” ucap Sigit. Terhadap penerapan ETLE dimasa mendatang, Sigit menegaskan pihaknya mengintegrasikan antara CCTV TMC Polda Metro Jaya dengan CCTV milik Pemprov DKI. Ia berharap CCTV ini mampu melakukan perekaman dan mampu di operasikan oleh Ditlantas sehingga penerapan ETLE bisa diperluas. Selain itu, mengurangi kemacetan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan meningkatkan kualitas transportasi umum. Sistem pool and pool bakal diterapkan seiring dengan penggunaan Electric Road Pricing (ERP) yang sudah masuk tahap lelang. “Intinya fokus DKI menerapkan Smart City dengan tujuan save city. Bagaimana menerapkan kondisi nyaman kendaraan di Jakarta,” tuturnya. Hakim Mahkamah Konstitusi, Gazalba Saleh menegaskan ada tiga aturan yang mengikat ETLE diantaranya Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, serta Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan itu cukup mengikat untuk menerapkan ETLE. Sehingga tidak perlu membuat aturan baru. "Jangan sampai hukum menghalangi inovasi. Apalagi ini merubah dari konvensional ke teknologi,” kata Gazalba yang hadir dalam diskusi itu. Termasuk soal tidak dilakukan sistem pengadilan dalam ETLE. Ghazalba melihat penindakan ETLE bukan merupakan kasus pidana, sehingga penerapannya bisa dilakukan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas. “Tapi bila memang keberatan, bisa dilakukan ke pengadilan,” tutupnya. (ilham/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT