MEDAN – Proses banding yang diajukan pengacara maupun terdakwa kasus penistaan agama Meiliana (44), ke Pengadilan Tinggi Medan kandas. Pasalnya, PT Medan tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan itu disepakati tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yakni Hakim Ketua Daliun Sailan, Hakim anggota I Prasetyo Ibnu Asmara dan Hakim anggota II Ahmad Adrianda Patria, "Kita dengar bersama Pengadilan Tinggi menetapkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Medan telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan memenuhi rasa keadilan terdakwa dan masyarakat," ucap Humas Adhi Sutrisno di Pengadilan Tinggi Medan. Ketua Tim Penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani , menyebutkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Meiliana untuk menerima putusan PT Medan atau menempuh kemungkinan upaya kasasi. "Kita akan kasasi secepatnya setelah mendapat persetujuan dari ibu Meiliana," ujar Sibarani, Jumat (26/10). Kasus tersebut berdampak pada pembakaran sejumlah kelenteng dan vihara di Tanjungbalai, Sumut, dua tahun silam. Meiliana, menurut keterangan saksi di Persidangan mengatakan keberatan terhadap azan di Masjid Al Maksum Tanjungbalai Selatan. Kasus bermula saat Meliana mengeluhkan volume azan di lingkungan rumahnya pada Juli 2016. Keluhan itu membuat warga marah dan mereka memprovokasi warga sehingga rumah Meliana dirusak. Kemudian warga membakar sejumlah rumah ibadah di Tanjungbalai. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan tetap menghukum Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia tetap dihukum 18 bulan penjara sesuai putusan PN Medan. MUI kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meliana di Kota TanjungbalaI dan dianggap menista agama Islam.(tri)
Penista Agama Meliana Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara
Jumat 26 Okt 2018, 13:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Daerah
Polisi Gelar Operasi Pekat di Serang, Puluhan Botol Miras dan Tuak Disita
05 Mei 2026, 11:53 WIB
JAKARTA RAYA
Update Titik Banjir Jakarta Hari Ini 5 Mei 2026 Di Mana Saja? Cek Rincian Lokasi dan Kondisinya
05 Mei 2026, 11:52 WIB
TEKNO
Harga iPhone 18 Pro Max Berapa dan Kapan Rilisnya? Cek Bocoran Terbaru Ini
05 Mei 2026, 11:29 WIB
Nasional
Apa Itu Tabung Gas CNG? Jadi Sorotan usai Disebut Sebagai Pengganti LPG
05 Mei 2026, 11:17 WIB
HIBURAN
Canro Simarmata Siapa dan Asal Mana? Ini Sosok Travel Blogger yang Viral Pasang Tarif Rp10 Juta ke UKP Pariwisata
05 Mei 2026, 10:36 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei 2026 Anjlok Tajam ke Rp2.760.000 Per Gram, Beli Sekarang?
05 Mei 2026, 10:02 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Mei 2026 Menguat, Dibanderol Rp2.470.000 per Gr
05 Mei 2026, 08:19 WIB
JAKARTA RAYA
Asyik Nongkrong, Remaja 13 Tahun Tewas Terserempet KRL di Bukit Duri
04 Mei 2026, 23:59 WIB
JAKARTA RAYA
Pelaku Penusukan IRT yang Sedang Gendong Cucu di Pondok Aren Ditangkap
04 Mei 2026, 23:57 WIB
JAKARTA RAYA
17 Korban Tabrakan KRL-Argo Bromo Anggrek Masih Dirawat, 84 Sudah Pulang
04 Mei 2026, 23:52 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta Targetkan 445 RW Kumuh Ditata, Bantaran Rel jadi Prioritas
04 Mei 2026, 23:50 WIB
JAKARTA RAYA
Karyawan Toko Roti di Jakbar Tewas Dibacok, Motif Sedang Diselidiki
04 Mei 2026, 23:48 WIB
Nasional
Baznas dan Kemendukbangga Percepat Pengentasan Stunting di Pelosok Lebak
04 Mei 2026, 22:14 WIB
Nasional
Ribka Haluk Tegaskan Keselarasan Kebijakan Pusat-Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
04 Mei 2026, 22:10 WIB
Nasional
Gugatan Rp100 M ke PT KAI Usai Kecelakaan Bekasi, Penumpang Soroti Respons Darurat
04 Mei 2026, 20:15 WIB
GAYA HIDUP
Buah Manis Bisa Picu Lonjakan Gula Darah, Ini Daftar yang Perlu Dibatasi Penderita Diabetes
04 Mei 2026, 19:38 WIB
Nasional
Guru PPPK Paruh Waktu Kini Digaji Rp2 Juta per Bulan, Bagaimana Mekanisme Kenaikannya?
04 Mei 2026, 19:14 WIB