MEDAN – Proses banding yang diajukan pengacara maupun terdakwa kasus penistaan agama Meiliana (44), ke Pengadilan Tinggi Medan kandas. Pasalnya, PT Medan tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan itu disepakati tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yakni Hakim Ketua Daliun Sailan, Hakim anggota I Prasetyo Ibnu Asmara dan Hakim anggota II Ahmad Adrianda Patria, "Kita dengar bersama Pengadilan Tinggi menetapkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Medan telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan memenuhi rasa keadilan terdakwa dan masyarakat," ucap Humas Adhi Sutrisno di Pengadilan Tinggi Medan. Ketua Tim Penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani , menyebutkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Meiliana untuk menerima putusan PT Medan atau menempuh kemungkinan upaya kasasi. "Kita akan kasasi secepatnya setelah mendapat persetujuan dari ibu Meiliana," ujar Sibarani, Jumat (26/10). Kasus tersebut berdampak pada pembakaran sejumlah kelenteng dan vihara di Tanjungbalai, Sumut, dua tahun silam. Meiliana, menurut keterangan saksi di Persidangan mengatakan keberatan terhadap azan di Masjid Al Maksum Tanjungbalai Selatan. Kasus bermula saat Meliana mengeluhkan volume azan di lingkungan rumahnya pada Juli 2016. Keluhan itu membuat warga marah dan mereka memprovokasi warga sehingga rumah Meliana dirusak. Kemudian warga membakar sejumlah rumah ibadah di Tanjungbalai. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan tetap menghukum Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia tetap dihukum 18 bulan penjara sesuai putusan PN Medan. MUI kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meliana di Kota TanjungbalaI dan dianggap menista agama Islam.(tri)
Penista Agama Meliana Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara
Jumat 26 Okt 2018, 13:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Pemkot Bogor Mulai Rumuskan Narasi Museum Pajajaran sebagai Pusat Edukasi Sejarah Kerajaan
Kamis 18 Des 2025, 15:38 WIB
OLAHRAGA
Link Nonton Live Streaming Timnas Futsal Putra Indonesia vs Malaysia di SEA Games 2025 Sore Ini Pukul 16.00 WIB
18 Des 2025, 15:35 WIB
OTOMOTIF
The Backseat Reviewer Antar Wuling Sabet Digital Marketing Award 2025
18 Des 2025, 15:33 WIB
Daerah
Wujudkan Ekonomi Inklusif, Pemkot Cirebon Fokus Penguatan Sektor Unggulan dalam RKPD 2027
18 Des 2025, 15:32 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Final Timnas Futsal Putri Indonesia vs Vietnam di SEA Games 2025 Sore Ini, Kick Off 16.30 WIB
18 Des 2025, 15:30 WIB
JAKARTA RAYA
Kurir Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Cikarang Utara, Polisi Sita Ratusan Paket Senilai Rp759 Juta
18 Des 2025, 15:16 WIB
OLAHRAGA
Big Match SEA Games 2025! Link Timnas Futsal Indonesia vs Malaysia Siap Panaskan Nonthaburi, Kick Off 16.00 WIB
18 Des 2025, 15:08 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Vietnam di SEA Games 2025, 18 Desember: Main Pukul 15.00 WIB
18 Des 2025, 15:06 WIB
OLAHRAGA
Patrick Kluivert Gagal, John Herdman Jadi Harapan Baru Timnas Indonesia?
18 Des 2025, 15:01 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkot Jaktim Tata Ulang TPU Kober, Siap Tampung 420 Petak Makam Baru
18 Des 2025, 14:59 WIB
HIBURAN
Adhya Pradjana Sakit Apa? Atalia Praratya Ungkap Penyebab Meninggalnya Sang Kakak
18 Des 2025, 14:55 WIB
HIBURAN
Respons Jennifer Coppen Ingatkan Suami Justin Hubner Agar Tak Terlalu Dekat dengan Jule
18 Des 2025, 14:46 WIB
HIBURAN
Jennifer Coppen Tantang Jule Adu Boxing di Byon Combat, Ini Pemicunya
18 Des 2025, 14:42 WIB
Nasional
Akun IG Irine Wardhanie Apa? Jurnalis Viral yang Menangis Saat Liputan Banjir Aceh Tamiang
18 Des 2025, 14:22 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Semifinal Voli Putra SEA Games 2025: NONTON Indonesia vs Vietnam DI SINI
18 Des 2025, 14:20 WIB
Daerah
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polres Pandeglang dan Diskoperindag Sidak Pasar
18 Des 2025, 14:10 WIB