MEDAN – Proses banding yang diajukan pengacara maupun terdakwa kasus penistaan agama Meiliana (44), ke Pengadilan Tinggi Medan kandas. Pasalnya, PT Medan tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan itu disepakati tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yakni Hakim Ketua Daliun Sailan, Hakim anggota I Prasetyo Ibnu Asmara dan Hakim anggota II Ahmad Adrianda Patria, "Kita dengar bersama Pengadilan Tinggi menetapkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Medan telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan memenuhi rasa keadilan terdakwa dan masyarakat," ucap Humas Adhi Sutrisno di Pengadilan Tinggi Medan. Ketua Tim Penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani , menyebutkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Meiliana untuk menerima putusan PT Medan atau menempuh kemungkinan upaya kasasi. "Kita akan kasasi secepatnya setelah mendapat persetujuan dari ibu Meiliana," ujar Sibarani, Jumat (26/10). Kasus tersebut berdampak pada pembakaran sejumlah kelenteng dan vihara di Tanjungbalai, Sumut, dua tahun silam. Meiliana, menurut keterangan saksi di Persidangan mengatakan keberatan terhadap azan di Masjid Al Maksum Tanjungbalai Selatan. Kasus bermula saat Meliana mengeluhkan volume azan di lingkungan rumahnya pada Juli 2016. Keluhan itu membuat warga marah dan mereka memprovokasi warga sehingga rumah Meliana dirusak. Kemudian warga membakar sejumlah rumah ibadah di Tanjungbalai. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan tetap menghukum Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia tetap dihukum 18 bulan penjara sesuai putusan PN Medan. MUI kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meliana di Kota TanjungbalaI dan dianggap menista agama Islam.(tri)

Penista Agama Meliana Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara
Jumat 26 Okt 2018, 13:37 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Wahyudi Hamisi Bertekad Curi Poin dari Persib demi Lolos dari Degradasi
26 Apr 2025, 11:59 WIB

Cara Mengatasi Teror Panggilan dan Pesan dari DC Pinjol Ilegal yang Mencangam Privasi Anda
26 Apr 2025, 11:50 WIB

Risiko Parah Jika Kamu Galbay Pindar OJK, Jangan Sampai Terjadi!
26 Apr 2025, 11:46 WIB

Bantuan Sosial BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 Siap Diterima NIK e-KTP Atas Nama Anda, Cek Informasinya!
26 Apr 2025, 11:45 WIB

Galbay Pinjol Hingga Puluhan Juta? Ini Fakta Hukum dan Trik Hadapi Debt Collector
26 Apr 2025, 11:40 WIB

Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Rakabuming Raka Dicopot Jadi Wakil Presiden Siapa Saja Mereka?
26 Apr 2025, 11:36 WIB

Seleksi Timnas Basket U16 Dimulai, Jadi Langkah Awal Menuju Timnas Senior
26 Apr 2025, 11:33 WIB

8 Aplikasi Pindar OJK 2025 Aman Bunga Rendah Langsung Cair ke Rekening, Cek Daftarnya
26 Apr 2025, 11:26 WIB

Nomor HP Anda Tidak Bisa Daftar Pindar Akulaku? Ini Penyebabnya
26 Apr 2025, 11:25 WIB

Jangan Anggap Sepele! Ini Dampak Galbay Pindar
26 Apr 2025, 11:23 WIB

Live Streaming Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini, 26 April 2025: Ini Jadwal dan Lokasi Pemakaman
26 Apr 2025, 11:15 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Pinjol? Simak Tipsnya Berikut
26 Apr 2025, 11:15 WIB

Update Harga Emas Terbaru! Antam dan Galeri 24 Kompak Naik, UBS Turun Rp3.0000 Per Hari Ini Sabtu, 26 April 2025
26 Apr 2025, 11:10 WIB

Pahami 3 Hal Ini jika Gagal Bayar Pinjol, Pengamat: Jangan Panik!
26 Apr 2025, 11:08 WIB

Ini Efek Ngeri Jika Namamu Masuk Blacklist BI Checking, Galbay Pinjol Wajib Hati-hati!
26 Apr 2025, 11:06 WIB

15 Aplikasi Pindar Sudah Resmi Terdaftar OJK, Dana Rp500.000 Langsung Cair ke Rekening
26 Apr 2025, 11:05 WIB

Yokohama vs Al Nassr di Perempat Final ACL Elite: Sandy Walsh Tantang Cristiano Ronaldo
26 Apr 2025, 10:59 WIB
