MEDAN – Proses banding yang diajukan pengacara maupun terdakwa kasus penistaan agama Meiliana (44), ke Pengadilan Tinggi Medan kandas. Pasalnya, PT Medan tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan itu disepakati tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yakni Hakim Ketua Daliun Sailan, Hakim anggota I Prasetyo Ibnu Asmara dan Hakim anggota II Ahmad Adrianda Patria, "Kita dengar bersama Pengadilan Tinggi menetapkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Medan telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan memenuhi rasa keadilan terdakwa dan masyarakat," ucap Humas Adhi Sutrisno di Pengadilan Tinggi Medan. Ketua Tim Penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani , menyebutkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Meiliana untuk menerima putusan PT Medan atau menempuh kemungkinan upaya kasasi. "Kita akan kasasi secepatnya setelah mendapat persetujuan dari ibu Meiliana," ujar Sibarani, Jumat (26/10). Kasus tersebut berdampak pada pembakaran sejumlah kelenteng dan vihara di Tanjungbalai, Sumut, dua tahun silam. Meiliana, menurut keterangan saksi di Persidangan mengatakan keberatan terhadap azan di Masjid Al Maksum Tanjungbalai Selatan. Kasus bermula saat Meliana mengeluhkan volume azan di lingkungan rumahnya pada Juli 2016. Keluhan itu membuat warga marah dan mereka memprovokasi warga sehingga rumah Meliana dirusak. Kemudian warga membakar sejumlah rumah ibadah di Tanjungbalai. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan tetap menghukum Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia tetap dihukum 18 bulan penjara sesuai putusan PN Medan. MUI kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meliana di Kota TanjungbalaI dan dianggap menista agama Islam.(tri)

Penista Agama Meliana Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara
Jumat 26 Okt 2018, 13:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OLAHRAGA
Alasan Pemecatan Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena di Malut United, Benarkah Main dalam Transfer Fee Pemain?
17 Jun 2025, 12:46 WIB


EKONOMI
Inilah 3 Alasan BSU 2025 Belum Masuk Rekening dan Solusi yang Bisa Dilakukan, Cek Status Penerima di Situs BPJS Ketenagakerjaan
17 Jun 2025, 12:41 WIB

TEKNO
Ini Aplikasi yang Bikin Kamu Kaya Mendadak! Main Game Online dan Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp200.000
17 Jun 2025, 12:25 WIB

HIBURAN
Raissa Ramadhani Anak Siapa? Ini Profil Tunangan Arbani Yasiz, Akun IG nya Dicari-cari Netizen
17 Jun 2025, 12:18 WIB

Nasional
Soal dan Kunci Jawaban Modul 3.7 Kaidah Kebahasaan pada KTI Penalaran dan Paragraf PINTAR Kemenag
17 Jun 2025, 12:17 WIB

JAKARTA RAYA
Pria di Bojonggede Babak Belur Diamuk Massa karena Cabuli Bocah 11 Tahun
17 Jun 2025, 12:10 WIB

Nasional
Catat! Ini Timeline dan Jadwal Lengkap Seleksi Resmi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 dari BKN
17 Jun 2025, 12:10 WIB


HIBURAN
Aktor FTV Indra Jaylani Meninggal di Usia 28 Tahun akibat Penyakit Serius
17 Jun 2025, 12:07 WIB

