MEDAN – Proses banding yang diajukan pengacara maupun terdakwa kasus penistaan agama Meiliana (44), ke Pengadilan Tinggi Medan kandas. Pasalnya, PT Medan tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan itu disepakati tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yakni Hakim Ketua Daliun Sailan, Hakim anggota I Prasetyo Ibnu Asmara dan Hakim anggota II Ahmad Adrianda Patria, "Kita dengar bersama Pengadilan Tinggi menetapkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Medan telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan memenuhi rasa keadilan terdakwa dan masyarakat," ucap Humas Adhi Sutrisno di Pengadilan Tinggi Medan. Ketua Tim Penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani , menyebutkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Meiliana untuk menerima putusan PT Medan atau menempuh kemungkinan upaya kasasi. "Kita akan kasasi secepatnya setelah mendapat persetujuan dari ibu Meiliana," ujar Sibarani, Jumat (26/10). Kasus tersebut berdampak pada pembakaran sejumlah kelenteng dan vihara di Tanjungbalai, Sumut, dua tahun silam. Meiliana, menurut keterangan saksi di Persidangan mengatakan keberatan terhadap azan di Masjid Al Maksum Tanjungbalai Selatan. Kasus bermula saat Meliana mengeluhkan volume azan di lingkungan rumahnya pada Juli 2016. Keluhan itu membuat warga marah dan mereka memprovokasi warga sehingga rumah Meliana dirusak. Kemudian warga membakar sejumlah rumah ibadah di Tanjungbalai. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan tetap menghukum Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia tetap dihukum 18 bulan penjara sesuai putusan PN Medan. MUI kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meliana di Kota TanjungbalaI dan dianggap menista agama Islam.(tri)
Penista Agama Meliana Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara
Jumat 26 Okt 2018, 13:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Link Nonton Live Streaming Barcelona vs Elche di La Liga 2025/2026, Kick-Off Mulai 00.30 WIB
Senin 03 Nov 2025, 00:05 WIB
TEKNO
7 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Wanita Berhijab, Hasil Elegan dan Realistis
02 Nov 2025, 21:40 WIB
TEKNO
iPhone 17 Pro Max Resmi Meluncur: Ini Daftar Kelebihan dan Kekurangannya yang Perlu Kamu Pertimbangkan
02 Nov 2025, 21:30 WIB
OLAHRAGA
Tampil Apik Bersama Persib, Bojan Hodak Beri Pujian kepada Teja Paku Alam dan Ramon Tanque
02 Nov 2025, 21:07 WIB
Nasional
TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Mulai Cair, Simak Mekanisme Baru dan Cara Cek Statusnya
02 Nov 2025, 21:00 WIB
TEKNO
Bocoran Baru Poco F8 Series: Sertifikasi NBTC Isyaratkan Waktu Rilis Resmi
02 Nov 2025, 20:50 WIB
OLAHRAGA
Popnas dan Peparnas 2025 Resmi Dibuka Gubernur Pramono, DKI Jakarta Bidik Juara Umum
02 Nov 2025, 20:45 WIB
OTOMOTIF
JAECOO J5 EV Siap Tantang BYD Atto 3 dan Geely EX5, Begini Komparasinya
02 Nov 2025, 20:36 WIB
JAKARTA RAYA
Tanggul di Jakarta Selatan Roboh dan Longsor, Dinas SDA Gercep Lakukan Perbaikan
02 Nov 2025, 20:21 WIB
TEKNO
Harga Cuma Rp2 Jutaan, vivo Y21d Tawarkan Ketahanan Air dan Baterai Besar
02 Nov 2025, 20:10 WIB
JAKARTA RAYA
Bantah Kemenhub, Dishub Jakarta Sebut Rata-rata Ongkos Transportasi hanya 3,7 Persen dari UMP
02 Nov 2025, 20:06 WIB
TEKNO
Vivo Y21d Resmi Meluncur: HP Rp2 Jutaan Super Tangguh dengan Baterai 6.500mAh dan Fitur AI Canggih
02 Nov 2025, 20:00 WIB
HIBURAN
Arti Six Seven atau 67 yang Viral di TikTok, Begini Penjelasan Lengkapnya
02 Nov 2025, 19:33 WIB
OTOMOTIF
Awali Produksi Lokal di Indonesia, Mobil Geely Starray EM-i Diserahkan ke Konsumen Pertama
02 Nov 2025, 19:29 WIB
OTOMOTIF
Yadea Ajak Mahasiswa Unpad Kenali Gaya Hidup Ramah Lingkungan lewat Kendaraan Listrik
02 Nov 2025, 19:27 WIB
TEKNO
Beli Sekarang atau Tunggu? Ini Plus Minus Galaxy S25 dan Galaxy S26 yang Wajib Diketahui
02 Nov 2025, 19:20 WIB