136 Aset Milik Uji KIR Ujung Menteng Cakung Diusulkan Dihapus

Kamis 25 Okt 2018, 22:31 WIB

JAKARTA- Sebanyak 136 aset milik Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur diusulkan dihapus. Saat ini proses penghapusan sudah diusulkan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Kasubag TU PKB Ujung Menteng, Tiyana Brotoadi mengatakan, ke-136 aset tersebut diusulkan dihapus karena kondisinya sudah tak layak dan tak berfungsi. Bahkan sebagian besar sudah disiapkan penggantinya. "Aset yang akan dimusnahkan itu rata-rata adalah benda tidak bergerak. Totalnya, ada 136 aset yang saat ini sedang diusulkan untuk dihapus," katanya, Kamis (25/10). Dikatakan Tiyana, dalam pengusulan penghapusan, pihaknya sudah melakukan data dan foto-foto aset ke BPAD DKI. Saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan dan seluruh aset akan kita serahkan ke BPAD DKI. "Kami berharap segera mendapat persetujuan agar barang-barang yang ada ini tak menjadi menumpuk seperti yang ada saat ini," ujarnya. Menurutnya, ke-136 aset yang akan dimusnahkan itu total nilainya mencapai Rp2 miliar. Seluruh barang merupakan hasil pengadaan tahun 1996 hingga 2012 lalu. "Seluruh barang-barang yang kami ajukan untuk di musnahkan diantaranya adalah berupa kursi lipat, lemari besi, AC hingga alat uji," paparnya. Dari sekian banyak aset yang diusulkan dihapus, yang nilainya paling tinggi adalah alat uji KIR. Dimana alat pengujian itu nilainya ada yang Rp190 juta hingga Rp600 juta. "Saat ini juga di PKB Ujung Menteng telah memiliki mesin penguji baru bersamaan dengan penambahan lajur pengujian," pungkasnya. (Ifand/b)

News Update