JAKARTA - Satreskrim Krimum Polres Jakarta Selatan meringkus tiga copet yang kerap beraksi di bar dan tempat hiburan malam di Jakarta Selatan dengan modus berpura-pura sebagai pengunjung. Ketiga tersangka yakni, Chairul Noveri, 44, warga Bintaro, Tangerang berperan sebagai eksekutor, Fitrianti, 33, berperan mengiringi pelaku dan mengalihkan perhatian pada saat mengambil handphone korban dan menjual hasil kejahatannya, dan Sigit Setiawan, 31, warga Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat, berperan membeli HP dari pelaku. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan menerangkan terungkapnya penghentian komplotan oleh polisi ini saat mereka melancarkan aksinya di Basque Restoran dan Bar Gedung Noble House, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu kedua tersangka Chairul dan Fitrianti memepet Lidya, 40, saat duduk di bar pada Minggu (14/10/2018) puku 01:00 dinihari. " Ketika itu korban sedang berbicara dengan temannya sambil berdiri. Lidya kemudian memasukan HP ke dalam tas, namun ketika korban akan mengambil HP tersebut sudah tidak ada dann tas korban dalam keadaan terbuka resletingnya," kata AKBP Stefanus yang bakal menjabat Kapolres Bitung, Sulawesi Utara. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. "Kami lalu mengungkap kasus ini dengan mencoba datang berpura-pura sebagai pengunjung Minggu (23/10). Ternyata pelaku beraksi lagi di tempat yang sama lalu kami tangkap dan kembangkan menangkap penadah dan HP yang dicuri sebelumnya sudah dijual," papar Kanit I Krimum Polres Jaksel AKP Egidio Fernando. Barang bukti yang diamankan berupa Iphone 7 Plus dan Iphone 6 total kerugian mencapai belasan juta rupiah. Selain di Kuningan, ia juga beraksi di tempat hiburan Kemang, Jakarta Selatan, Modusnya pelaku mendekati korban dan mengambil handphone yang ada di kantong celana korban atau di dalam tas. "Ketika melakukan aksi pelaku tiga orang dan satu lagi masih diburu. Mereka beraksi mulai pukul 00:00 hingga Pk. 02:00 dinihari, pelaku menyasar korban yang sedang mengobrol-ngobrol dan menaruh tas nya di meja atau di kursi baik pria maupun wanita lalu mengambil HP dengan mudah ,Pelaku mengaku sudah aksi sejak Mei 2018. Dalam sebulan bisa beraksi dua kali," tutur Egidio. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan hasil barang bukti kejahatan dengan ancaman 7 tahun dan 4 tahun penjara. (Adji/M3/b)
Komplotan Copet HP di Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Digulung
Selasa 23 Okt 2018, 18:56 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Pramono Ajak Warga Jadikan Jakarta Tujuan Liburan Natal dan Tahun Baru
Jumat 19 Des 2025, 21:10 WIB
KHAZANAH
Sholat Malam 1 Rajab 2025 Dilaksanakan Jam Berapa? Berikut Tata Cara dan Bacaan Doanya
19 Des 2025, 21:07 WIB
Nasional
OTT Bupati Bekasi Dinilai Berpotensi Perpanjang Krisis Internal PDIP
19 Des 2025, 21:07 WIB
JAKARTA RAYA
KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Aturan Baru PAW DPRD dan Pemutakhiran Data Parpol
19 Des 2025, 21:04 WIB
HIBURAN
Basral Graito Tak Foya-Foya Usai Raih Emas SEA Games 2025, Bonus Rp1 Miliar Akan Disumbangkan dan Dipakai Bangun Rumah
19 Des 2025, 20:45 WIB
TEKNO
Rumor dan Bocoran Hp iPhone Air 2 Akan Gunakan Dual Kamera Belakang dan Turun Harga
19 Des 2025, 20:30 WIB
EKONOMI
KUR Mandiri Desember 2025 Tak Cair? Ini Penyebab Pengajuan Gagal dan Solusi Agar Disetujui Bank
19 Des 2025, 20:00 WIB
Nasional
Penumpang Whoosh Diprediksi Meningkat Jelang Nataru, KCIC Tingkatkan Layanan dan Pengamanan
19 Des 2025, 19:48 WIB
JAKARTA RAYA
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Tembus 5.000 Orang per Hari
19 Des 2025, 19:36 WIB
HIBURAN
Siapa Eryck Amaral? Profil Mantan Suami Aura Kasih yang Tersorot di Tengah Kasus Ridwan Kamil
19 Des 2025, 19:30 WIB
Daerah
Malam Tahun Baru, Polres Bogor Terapkan Car Free Night dan Sebar Supeltas di Jalur Puncak
19 Des 2025, 19:21 WIB