JAKARTA - Polisi memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet. Alasannya, keterangannya masih diperkukan untuk melengkapi berkas. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan masa tahanan Ratna diperpanjang 40 hari kedepan. Aktivis perempuan tersebut sudah mendekam di sel tahanan selama 17 hari sejak 5 Oktober 2018 lalu. "Iya diperpanjang penahanan RS (Ratna Sarumpaet) ditambah 40 hari," kata Argo di kantornya, Senin (22/10/2018). Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut menjelaskan hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Ratna untuk melengkapi berkas perkara. "Perjalanan kasus ibu RS, nanti jam 13 akan diadakan pemeriksaan tambahan. Yang harus besar pemeriksaannya berkaitan dengan operasi," ujar Argo. Ratna ditangkap petugas imigrasi saat hendak terbang ke Chile dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Saupaulo melalui Terminal II Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis (4/10/2018) malam. Polisi langsung menggiring Ratna ke Polda Metro Jaya berdasarkan surat penangkapan. Penangkapan setelah Ratna dilakukan pencekalan usai ditetapkan tersangka atas kebohongan yang mengaku sebagai korban pengeroyokan di Bandung. Jumat (5/10/2018) penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari. Ratna diduga melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45, ancaman 10 tahun penjara. Dalam perjalanan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi diantaranya dokter Rumah Sakit khusus bedah Bina Estetika, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (yendhi/yp)
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ratna Sarumpaet
Senin 22 Okt 2018, 13:17 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Warga Ceritakan Detik-detik Kebakaran yang Hanguskan Belasan Rumah di Kapuk Muara Jakut
Minggu 21 Des 2025, 16:09 WIB
Nasional
Polri Pastikan Keamanan Nataru 2025/2026, Tempat Ibadah hingga Stasiun Jadi Fokus Pengamanan
21 Des 2025, 15:47 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Persib Bandung vs Bhayangkara FC Hari Ini: Kick-Off Jam Berapa dan Siaran Langsung di Mana?
21 Des 2025, 15:43 WIB
JAKARTA RAYA
Sambut Nataru, Pengunjung Padati Pasar Asemka Jakbar Beli Pernak-pernik Natal dan Tahun Baru
21 Des 2025, 15:28 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Patroli Rutin saat Libur Nataru di Bogor, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Polsek
21 Des 2025, 15:25 WIB
JAKARTA RAYA
Selain Puncak, Pemkab Bogor Bakal Terapkan Car Free Night di Cibinong pada Malam Tahun Baru 2026
21 Des 2025, 15:17 WIB
JAKARTA RAYA
Kasus Jambret Kalung Ibu-ibu di Grogol Depok, Dua Pelaku Masih dalam Pengejaran Polisi
21 Des 2025, 15:05 WIB
JAKARTA RAYA
14 Rumah Semi Permanen di Kapuk Muara Penjaringan Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
21 Des 2025, 14:48 WIB
JAKARTA RAYA
Kejari Kabupaten Tangerang Angkat Bicara soal Kasus OTT Pemerasan WNA
21 Des 2025, 14:48 WIB
JAKARTA RAYA
Dishub Kota Bekasi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Titik Rawan Macet Saat Nataru 2025
21 Des 2025, 13:54 WIB
OTOMOTIF
28 Model Mobil Toyota-Lexus di Indonesia Terdampak Recall, Ini Daftar dan Komponen yang Perlu Dicek
21 Des 2025, 13:47 WIB
JAKARTA RAYA
Angkot Jalur Puncak Dilarang Beroperasi Saat Libur Nataru, Sopir dan Pemilik Dapat Rp200 Ribu Per hari
21 Des 2025, 13:45 WIB
JAKARTA RAYA
Tiang Listrik di Bogor Roboh Sebabkan Dua Orang Terluka, Akses Jalan Sempat Tertutup
21 Des 2025, 13:12 WIB
JAKARTA RAYA
Bencana Pergerakan Tanah, 4 Rumah Warga di Cikulur Lebak Rusak Berat
21 Des 2025, 13:00 WIB