JAKARTA - Polisi memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet. Alasannya, keterangannya masih diperkukan untuk melengkapi berkas. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan masa tahanan Ratna diperpanjang 40 hari kedepan. Aktivis perempuan tersebut sudah mendekam di sel tahanan selama 17 hari sejak 5 Oktober 2018 lalu. "Iya diperpanjang penahanan RS (Ratna Sarumpaet) ditambah 40 hari," kata Argo di kantornya, Senin (22/10/2018). Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut menjelaskan hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Ratna untuk melengkapi berkas perkara. "Perjalanan kasus ibu RS, nanti jam 13 akan diadakan pemeriksaan tambahan. Yang harus besar pemeriksaannya berkaitan dengan operasi," ujar Argo. Ratna ditangkap petugas imigrasi saat hendak terbang ke Chile dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Saupaulo melalui Terminal II Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis (4/10/2018) malam. Polisi langsung menggiring Ratna ke Polda Metro Jaya berdasarkan surat penangkapan. Penangkapan setelah Ratna dilakukan pencekalan usai ditetapkan tersangka atas kebohongan yang mengaku sebagai korban pengeroyokan di Bandung. Jumat (5/10/2018) penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari. Ratna diduga melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45, ancaman 10 tahun penjara. Dalam perjalanan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi diantaranya dokter Rumah Sakit khusus bedah Bina Estetika, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (yendhi/yp)

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ratna Sarumpaet
Senin 22 Okt 2018, 13:17 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 Siap Disalurkan ke NIK KTP Atas Nama Anda via Rekening KKS, Ambil Dana via Rekening KKS!
15 Mei 2025, 11:40 WIB

Rapor Biru Eliano Reijnders, Paling Bersinar setelah Cetak Gol Penentu Kemenangan PEC Zwolle atas Willem II
15 Mei 2025, 11:38 WIB

Waspada! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Hancurkan Keuangan Nasabah
15 Mei 2025, 11:32 WIB
-(1).jpg)
MUI Tegas Tolak Wacana Legalisasi Kasino: Ancaman Moral dan Stabilitas Bangsa
15 Mei 2025, 11:31 WIB

Malut United Waspadai PSIS Semarang yang Bakal Tampil Tanpa Beban
15 Mei 2025, 11:30 WIB

Geser-Geser Puzzle Saldo DANA Gratis Rp175.000 Masuk ke Dompet Elekronik di HP Kamu Hari Ini, Begini Caranya!
15 Mei 2025, 11:30 WIB
.png)
Cek Status Penerima Bantuan Dana Gratis Rp600.000 Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Lewat Hp, Begini Cara Mudahnya
15 Mei 2025, 11:26 WIB

Bisa Dilakukan di Rumah, Begini Cara Bayar WiFi IndiHome Lewat Livin by Mandiri
15 Mei 2025, 11:24 WIB

Telat Bayar Pinjol, Apakah Keluarga Bisa Kena Imbasnya? Simak Penjelasannya
15 Mei 2025, 11:22 WIB

Ajukan Pinjaman Sekarang, Ini Pindar Legal Bunga Rendah Terdaftar di OJK!
15 Mei 2025, 11:20 WIB

Aturan Batas Bunga Pinjol Diatur OJK, AFPI: Rugi bagi Industri Fintech
15 Mei 2025, 11:17 WIB

Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar: Ini Aturan Terbaru OJK untuk Nasabah Galbay
15 Mei 2025, 11:15 WIB

Penjelasan Mengejutkan Aldy Maldini Terkait Dugaan Penipuan Dinner Berbayar
15 Mei 2025, 11:09 WIB

Tiket Persib vs Persis Solo di Laga Terakhir Liga 1 Meroket, Segini Harganya
15 Mei 2025, 11:07 WIB

Viral Patung Rajawali di Indramayu Mirip Asli Cuma Telan Biaya Rp180 Juta, Banjir Pujian Netizen
15 Mei 2025, 11:05 WIB

Beredar Rumor Debt Collector Pinjol akan Dihapuskan, Pengamat: Kecil Sekali Kemungkinannya
15 Mei 2025, 11:05 WIB

Pengajuan Pinjaman Online Ditolak Padahal Tidak Pernah Galbay, Apa Penyebabnya?
15 Mei 2025, 11:03 WIB
