JAKARTA– Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU), Jatinegara, Jakarta Timur, mengeluarkan Surat Edaran pencegahan perkawinan usia anak. Pasalnya, di daerah tersebut tingkat pernikahan anak dibawah 18 tahun sangat tinggi sehingga mengkhawatirkan. Dalam surat edaran dengan nomor 586/SE/2018 bertuliskan himbauan kepada RT/RW serta seluruh pengurus lingkungan, baik tokoh masyarakat dan agama. Dimana semua pihak diminta untuk bersama-sama turut serta melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan usia anak 18 tahun kebawah. Warga juga diminta untuk mensosialisasikan upaya maupun program yang berkaitan tentang pencegahan perkawinan anak. Selain itu, di dalam surat edaran itu masyarakat diminta untuk tidak mendukung atau melakukan tindakan atau praktek perkawinan anak. Hal itu sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perkawinan, setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Lurah Cipinang Besar Utara, Sri Sundari mengatakan, dikeluarkannya surat edaran tersebut karena ia menemukan beberapa anak usia dini datang ke Posyandu. Ironisnya ketika itu, anak yang ditemui datang dengan menggendong bayinya. "Anak yang lahir dari orang tua yang belum cukup umur, secara normal, kan pertama secara ekonomi mereka belum mandiri," katanya, Minggu (21/10/2018). Menurutnya, dari kesehatan reproduksi anak-anak itu menurut medis juga belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Sehingga, anak-anak dibawah 18 tahun pastiNya belum siap untuk menikah. "Istilah lainnya seperti bibitnya belum matang, jadi mereka belum siap akan hal itu," ujar Sundari. Yang mengejutkan, kata Sundari, perkawinan usia anak yang terjadi di lingkungannya tidak terdata. Pasalnya, banyak diketahui mereka menikah dibawah tangan atau dikenal Nikah siri. "Atas itulah surat edaran itu dibuat dengan memusyawarahkan dengan beberapa tokoh masyarakat, agar tidak dengan mudah menikahkan anak-anak mereka," ungkapnya. Sundari menyebut, pembuat surat edaran ini berdasarkan apa yang ia rasakan di lingkungannya. Terlebih banyak pihak yang mengaku mendorong atas pembuatan surat edaran mencegah perkawinan usia anak. "Ketika saya diskusi dengan beberapa RW mereka bilang buat surat edaran, nanti mereka akan bantu sosialisasikan," terangnya. Selain membuat surat edaran pencegahan pernikahan usia anak, lanjut Sundari, dirinya juga akan mengembangkan beberapa kegiatan di RPTRA. Pasalnya tempat itu menjadi salah satu solusi kegiatan positif yang dapat dilakukan oleh warga sekitar. "Menghidupkan kegiatan-kegiatan pemuda seperti karang taruna, forum anak di RPTRA setiap hari sabtu ada forum anak, diharapkan bisa mengurangi hal tersebut," pungkasnya. (ifand/tri)
Wilayah Cipinang Besar Utara Rawan Pernikahan Anak
Minggu 21 Okt 2018, 15:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
KPAI Kecam Promosi Pernikahan Anak di Bawah Umur oleh WO Aisha Wedding
Minggu 14 Feb 2021, 14:05 WIB
Nasional
Saat Situasi Pandemi Perkawinan Anak Meningkat, Wakil Ketua DPR Menyebut Angkanya Sangat Mengkhawatirkan
Selasa 20 Apr 2021, 22:36 WIB
News Update
Kebutuhan Pangan di Jakarta Jelang Imlek dan Ramadan, KPKP DKI Pastikan Stok Aman
Selasa 03 Feb 2026, 14:47 WIB
EKONOMI
Jeffrey Hendrik Jadi Pejabat Sementara Dirut BEI, Ini Profil dan Perjalanan Karirnya
03 Feb 2026, 14:45 WIB
Internasional
Link Epstein File PDF Rilis ke Publik, Dokumen dan Foto Ungkap Jaringan Kejahatan Seksual Anak hingga Seret Nama Indonesia
03 Feb 2026, 14:43 WIB
OLAHRAGA
Ivar Jenner Resmi Tinggalkan FC Utrecht, Benarkah Sudah Gabung Dewa United?
03 Feb 2026, 14:39 WIB
Nasional
Red Notice Riza Chalid Terbit, Kejagung Siapkan Opsi Deportasi-Ekstradisi
03 Feb 2026, 14:30 WIB
JAKARTA RAYA
Lokasi Ganjil Genap Jakarta 3 Februari 2026 Sore Hari di Mana Saja? Cek Jadwal Sesi Kedua
03 Feb 2026, 14:29 WIB
JAKARTA RAYA
Waspada tanpa Panik, Ini Penjelasan Epidemiolog soal Ancaman Virus Nipah di Jakarta
03 Feb 2026, 14:29 WIB
HIBURAN
Innalillahi! Eyang Meri Hoegeng Meninggal Dunia Siang Ini di RS Polri Kramat Jati
03 Feb 2026, 14:18 WIB
EKONOMI
Galbay Shopee PayLater dan SPinjam, Sejauh Mana Risiko Hukum Mengintai? Simak Penjelasan Soal Somasi hingga Gugatan
03 Feb 2026, 14:01 WIB
Internasional
Apa Itu Epstein Files? Ini Isi Dokumen dan Skandal Jeffrey Epstein
03 Feb 2026, 14:00 WIB
JAKARTA RAYA
Penyebab Daan Mogot KM 13 Langganan Banjir, Pramono Pertimbangkan Bangun Flyover
03 Feb 2026, 13:50 WIB
KHAZANAH
Zakat Fitrah Pakai Uang Apakah Boleh? Ini Dalil, Pendapat Ulama, dan Fatwa MUI
03 Feb 2026, 13:23 WIB
KHAZANAH
Imlek 2026 Tahun Kuda Api, Bagaimana Cara Mengetahui Shio dari Tanggal Lahir?
03 Feb 2026, 13:16 WIB
Nasional
Kejagung Sebut Red Notice Riza Chalid Bukan Jaminan Penangkapan Cepat
03 Feb 2026, 13:12 WIB
JAKARTA RAYA
Warung Soto di Bogor Kebakaran: Diduga Kebocoran Gas, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta
03 Feb 2026, 13:03 WIB
HIBURAN
Siapa Dini Kurnia? Ini Profil Penyanyi Banyuwangi yang Dikaitkan dengan Isu Anak Denada
03 Feb 2026, 12:59 WIB