ADVERTISEMENT
Selasa, 16 Oktober 2018 08:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Indonesia-Arab Saudi sepakati uji coba penempatan pekerja migran Indonesia ke wilayah Raja Salman. Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangani memakai Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK, One Channel) dan dievaluasi tiga bulan sekali. "SPSK tidak berarti mencabut Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah," ujar Menteri Ketenagakeraan, Hanif Dhakiri, di Jakarta, Senin (15/10). "Sebaliknya, SPSK adalah kebijakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan penghentian dan pelarangan PMI ke Timur Tengah." Diakuinya, MoU itu diteken lantaran banyak kasus menimpa pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Seperti pelecehan seksual, kekerasan, gaji yang tidak dibayar, eksploitasi, ancaman hukuman mati yang mempengaruhi persepsi publik. Karenanya SPSK itu diberlakukan terbatas bagi wilayah Jeddah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur yaitu Damam, Qobar, Dahran, dengan jabatan tertentu seperti babysitter, familycook, elderly caretaker, familydriver, child careworker, & housekeeper. Kesepakatan SPSK itu di antaranya berisi proses rekrutmen & penempatan PMI melalui SPSK online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan & evaluasi. Juga PMI tak lagi bekerja sistem kafalah (majikan perseorangan) melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi), yang mempermudah PMI dan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan. Perjanjian kerja sesuai kontrak kerja yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip kerja yang layak, gaji dibayarkan melalui perbankan, sehingga pembayaran gaji dapat diawasi dan apabila terjadi keterlambatan pembayaran dapat segera terdeteksi. Nota kesepahaman ini juga menerapkan Call Center untuk atasi masalah ketenagakekerjaan. (rinaldi/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT