Pembuang Kartu KIS di Pandeglang Dijadikan Tersangka

Senin, 15 Oktober 2018 18:03 WIB

Share
Pembuang Kartu KIS di Pandeglang Dijadikan Tersangka
PANDEGLANG – Satuan Reskrim Polres Pandeglang, Banten l mengungkap pelaku pembuang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ditemukan di tempat sampah di Kampung Cibenda, Desa Sukarame Kecamatan Carita. Tersangka SH, 60, warga Kampung Cibenda, Desa Sukarame, Kecamatan Carita sudah ditetapkan tersangka. Lelaki tua itu ditetapkan tersangka setelah terpenuhi dua alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi. Tersangka juga diancam pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman masing-masing 4 tahun kurungan penjara. "Peran tersangka dalam kasus ini adalah orang yang menerima KIS dari M perwakilan dari Kecamatan Carita untuk dibagikan kepada masyarakat, namun hanya sebagian yang diberikan dan sisanya disimpan di rumah temannya hingga berakhir di tempat sampah," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Dedy Hermawan, kepada wartawan, Senin (15/10/2018). Menurut Dedy, tidak menutup kemungkinan jumlah KIS terus bertambah karena mengingat KIS tersebut sudah tercecer, namun untuk penambahan tersangka Dedy belum bisa memastikan karena masih menunggu data tambahan. “Saat ini jumlahnya belum bisa kami pastikan (tersangka lain) karena masih mengumpulkan data dari BPJS maupun dari JNE,” terangnya. Selanjutnya, kartu KIS yang saat ini menjadi barang bukti diserahkan kembali kepada BPJS untuk disalurkan kepada masyarakat yang namanya sudah tertera dalam kartu tersebut. “Kami sudah berbincang juga dengan BPJS supaya kartu ini bisa digunakan tentu dengan tidak menghambat proses penyidikan, nanti ditahapan mana kartu ini bisa dipinjampakaikan pada BPJS untuk dikembalikan kepada masyarakat," ujarnya. (haryono/b)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar