Kejari Depok Kembalikan Berkas Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi ke Polisi

Jumat, 5 Oktober 2018 13:24 WIB

Share
Kejari Depok Kembalikan Berkas Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi ke Polisi
DEPOK –  Berkas kasus dugaan korupsi mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan sekretrais daerah (Sekda) setempat Harry Prihanto (HP) terpaksa dikembalikan lagi pihak kejaksaan negeri (Kejari) Depok ke jajaran penyidik tim Tipikor Polres Depok karena kurang lengkap. “Berkas tersebut sudah P 19 dan harus dikembalikan lagi ke tim penyidik Tipikor Polres Depok dari tim Kejari Depok karena masih kurang lengkap,” kata Kepala Kejari Depok Sufari, Jumat (5/10/2018). Setelah berkas diserahkan seminggu lalu dari tim Tipikor Polres Depok ke Kejari Depok dan diteliti serta dipriksa oleh tim bidang Pidana Khusus Kejari Depok,  terpaksa dikembalikan lagi karena masih ada kekurangan data dalam pemberkasan terhadap dua tersangka mantan Walikota Depok NMI dan mantan Sekda setempat HP untuk dilengkapi kembali. Menurut dia, pihaknya memang telah mengembalikan berkas tersebut ke tim Tipikor Polres Depok untuk dilengkapi berkas ke dua tersangka dugaan korupsi pembebasan Jl. Raya nangka senilai Rp 10 miliar lebih. “Kita tunggu saja hasil perbaikan berkas dari tim Tipikor Polres Depok beberapa hari ke depan,” tutur Sufari. (anton/tri)  
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar