Air Sumur Digunakan untuk Air Minum Dalam Kemasan Merek Terkenal

Jumat 28 Sep 2018, 17:18 WIB

TANGERANG - Polisi membongkar praktik pemalsuan air minum dalam kemasan (AMDK) di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. AMDK palsu ini diproduksi di depot pengisian ulang menggunakan air sumur dan mencatut sebuah merek terkenal. "Awalnya dari informasi warga yang merasa curiga dengan tempat air isi ulang galon ini. Warga curiga ada pipa dari sumur ke dalam kios," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, Jumat (28/9/2018). Eliantoro menjelaskan, praktik pemalsuan AMDK ini terbongkar di dua lokasi, yakni di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung dan di Perumahan Garden City Gebang Raya, Kecamatan Periuk. air galon2 "Lokasi pertama di depot isi ulang air galon. Di sana pelaku mengisi air sumur ke galon, selanjutnya dibawa menggunakan mobil boks ke rumah, dan baru dipasang dengan tutup segel merek terkenal," ungkap Eliantoro. Penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zajali ini, tim buser mengamankan tersangka berinisial S, A, STS, dan J. Mereka adalah pekerja depot isi ulang. "Pemilik yang berinisial E melarikan diri usai kita gerebek di kawasan Periuk. Sedangkan pelaku yang kita amankan saat itu hendak mendistribusikan air galon ke beberapa lokasi di wilayah Tangerang," ujar Eliantoro. Berdasarkan keterangan penyelidikan, lanjut Eliantoro, praktik pemalsuan AMDK dilakukan sejak 2 bulan lalu. Setiap harinya, pelaku memproduksi sebanyak 100-150 galon. air galon3 "Air galon dengan merek terkenal palsu ini dibandrol Rp 3 ribu dan diedarkan ke sejumlah agen penjualan air galon di wilayah Tangerang. Selama dua bulan terakhir, sudah 18 ribu galon mereka jual," bebernya. AMDK palsu ini laris manis di pasaran lantaran mencatut nama 2Tang. Belakang diketahui, keaslian dari tutup dan segel di dapat pelaku dari oknum 2Tang. "Ini masih kita terus lakukan pengejaran," ungkap Eliantoro. Akibat perbuatan para pelaku dijerat perlindungan konsumen sebaggimana dimaksud dalam pisal 62 UURI No. 8 tahun 1999 tentang pedindungan konsumen dipidana penjara paling lama 5 (lama) tahun. (Imam/b)

Berita Terkait

News Update