Tilang Elektronik Tunggu Apa Lagi

Selasa, 25 September 2018 04:52 WIB

Share
Tilang Elektronik Tunggu Apa Lagi
TILANG elektronik tampaknya sebentar lagi akan diberlakukan di Jakarta, meski lokasinya masih terbatas. Ditlantas Polda Metro Jaya telah mulai memasang dua CCTV di Jalan Thamrin, tepatnya di Patung Kuda dan kawasan Sarinah. Dua kamera lainnya belum ditetapkan titik lokasi pemasangannya. Uji coba diterapkan pada Oktober 2018. Sejumlah daerah sejak tahun lalu telah memulai uji coba memonitor pelanggaran lalu lintas melalui CCTV untuk meminimalisir pelanggaran. Sebut saja di Kota Bandung dan Surabaya, bahkan juga kota kecil seperti Purwokwerto tak ketinggalan. Sistem komputer ACTS (Area System Traffic Control) yang tersambung CCTV selalu dimonitor oleh operator yang akan menegur dan mengingatkan pengendara melalui pengeras suara bila melanggar. Teknologi ini paling tidak bisa menekan angka pelanggaran, menjadi shoch therapy dan pengendara akan terbiasa disiplin karena tingkah mereka terekam kamera. Lalu bagaimana dengan Jakarta ? Wacana tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau e-tilang, sudah lama digaungkan, tapi sampai kini belum juga terealisasi. Bagi kota metropolitan Jakarta Raya, penerapan e-tilang boleh dibilang terlambat. Setiap hari pelanggaran lalu lintas bisa disaksikan di semua sudut Ibukota, mulai dari menerobos lampu merah, hingga aksi ulah yang sangat membahayakan yakni melawan arus. Polisi bisa jadi kewalahan mengatasinya karena jumlah personel polantas juga tak mungkin mampu mencover semua titik. Sementara pelanggaran terjadi sporadis di semua wilayah Jakarta. Pemprov DKI memiliki sekitar 7.200 CCTV yang terpasang di hampir seluruh sudut Ibukota. Sebetulnya kepolisian bisa berkolaborasi dengan Pemprov DKI maupun Kemenkominfo yang telah mamasang kamera pengintai di jalan. Hanya saja polisi beralasan, kamera tersebut tidak memenuhi standar karena tidak bisa merekam secara detail jenis kendaraan dan plat nomor pelanggar lalu lintas. Rencana uji coba e-tilang di Jakarta semestinya bukan hanya di jalan protokol yang notabene selalu dijaga petugas. Sasaran penindakan juga jangan hanya palanggaran ‘ganjil genap’. Perilaku pengendara yang membahayakan orang lain seperti melawan arus, melampaui marka jalan, serta menerobos lampu merah, justru harus menjadi sasaran utama penindakan. Semakin kronisnya kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di Jakarta, ketegasan hukum sangat dibutuhkan, dan e-tilang jangan lamban diterapkan. Tunggu apalagi. **
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar