Kapolsek Nyamar Jadi Kenek, Tangkap Oknum Ormas yang Memeras

Senin 24 Sep 2018, 17:05 WIB

BEKASI - Empat oknum pemuda yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di bekuk Kapolsek Bantargebang, saat memeras sejumlah pengusaha dan pengendara truk yang berada di Jalan Cipendawa, Kelurahan Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu malam. “Sebelum menangkap para tersangka, saya dan beberapa anggota sempat menumpang truk dan berlagak menjadi kenek,” ujar Kompol Siswo, Kapolsek Bantargebang, saat dihubungi Pos Kota Senin (24/09). Menurut Siswo, dirinya bersama anggota Reskrim Polsek Bantargebang, sengaja menyamar sebagai kenek setelah ada keluhan dari para pengusaha, “Ada yang mengaku setiap hari melintas di jalan itu dipungut Rp 10 ribu,” jelas Siswo. Berbekal laporan itu, Kapolsek pun pada Minggu malam menumpang truk dan melintas di jalan tersebut. Dari kejauhan nampak lima orang berdiri di tepi jalan dan melambai-lambaikan karcis bertuliskan Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Bantargebang dengan nilai pungutan Rp 10.000. Saat truk yang dinaiki Kapolsek dihentika, Nada, 35, sang sopir pun berhenti dan oknum lelaki yang mengaku dari Ormas Karang Taruna, menyodorkan karcis seharga Rp 10.000, “Ada retribusi, Bang!” Ujar lelaki sambil meminta uang tiket, namun sang sopir sempat menolak dan hanya memberikan uang Rp 2 ribu, “Apa-apaan ini, yang lewat sini bayar sesuai karcis,” hardik sang lelaki. Melihat itu Kompol Siswo yang berada di sisi kiri sopir segera turun diikuti  beberapa anggota lain. Mereka pun menyergapnya, namun seorang dari mereka kabur, “Ada empat pemeras yang kami  tangkap,” jelas Siswo. Kompol Siswo mengatakan mereka itu, MBS, 32, A, 32, M, 46 dan As, 34, “Semuanya warga Bantargebang,’’ jelas Siswo, sambil mengatakan pihaknya juga sedang mengusut jaringan ini. Selain membekuk empat tersangka pemeras, Kapolsek juga menyita uang Rp 797.500, karcis retribusi Karang Taruna tiga bundel. Menurut para tersangka mereka sehari selama 1 x 24 jam bisa mengumpukan uang Rp 2 juta dan kalau ditotal sebulan bisa mencapai Rp 60 juta. Selain melakukan pemeras para pengusaha dan truk mobil, mereka juga memaksa sejumlah pemborong bangunan memberikan uang dengan dalih keamanan, “Kalau yang ini sudah ditangkap duluan karena memeras pemborong dengan meminta Rp 30 juta dan ditawar hingga menjadi Rp 20 juta,” jelas Kapolsek. (saban/win)


Berita Terkait


News Update