TANGERANG - Penjara tidak membuat jera Suheri alias Gotun (33). Pria asal Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten ini kembali mendekam di sel tahanan karena kasus yang sama yakni narkoba. Suheri yang pernah ditangkap tim buser Polsek Teluknaga dan dipenjara empat tahun karena kedapatan mengedarkan ganja, namun kali ini, Suheri bersama rekannya Firwandi (24), ditangkap lagi lantaran mengedarkan sabu di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dari tangan mereka, polisi menyita kristal haram seberat 24 gram dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 8 juta. Belakang terungkap, barang haram itu didapat Suheri dari pengendali sabu di Lapas Pemuda Tangerang. "Pelaku baru tiga bulan bebas penjara. Dan kami tangkap kembali karena mengedarkan yang dikendalikan dari Lapas Pemuda Tangerang," kata Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana, Senin (24/9/2018). Penangkapan dua bandar sabu jaringan lapas tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di daerah Desa Muara, Teluknaga, sering dijadikan tempat transaksi dan dijadikan pesta narkoba. "Tim buser yang saya pimpin langsung mendatangi lokasi tersebut dan didapat dua pelaku sedang mengonsumsi sabu. Pada saat digeledah, ditemukan 24 gram sabu dan uang tunai Rp7,9 juta hasil transaksi narkoba," ujar Dedi. Selama tiga bulan mengedarkan sabu, lanjut Dedi, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan 26 gram. Barang haram itu didapat dari seorang narapidana di Lapas Pemuda Tangerang. "Residivis ini mendapat 50 gram sabu dari pengendali di lapas dan sebagian sudah dijual pelaku," ungkapnya. Pria 33 tahun itu mengaku terpaksa kembali terjerat dunia narkoba lantaran kebutuhan ekonomi. Selepas menghirup udara bebas, Suheri tak memiliki pekerjaan. Ia pun kemudian menghubungi temannya di dalam Lapas untuk mengirim sabu kepadanya. "Saya menjual barang itu buat makan dan membeli barang-barang sehari-hari. Saya salah juga, saat keluar penjara bergaul lagi dengan teman-teman yang dulu lagi," tutur Suheri. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Imam/b)

Baru Keluar dari Lapas, Masuk Penjara Lagi, Tidak Kapok
Senin 24 Sep 2018, 19:33 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tagihan Internet Sekolah di Disdikpora Pandeglang
Kamis 19 Jun 2025, 19:52 WIB
Nasional
Honorer yang Ingin Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Menunggu, BKN Baru Lakukan Ini
19 Jun 2025, 19:44 WIB


TEKNO
Ini 4 Cara Dapat Link Saldo DANA Gratis Legal Berhadiah Rp100.000, Ikuti Trik Rahasianya
19 Jun 2025, 19:20 WIB

TEKNO
Rebahan Sambil Main HP Bisa Dapat Saldo DANA Ratusan Ribu, Ini Cara Paling Cepat Dapat Uang dari Aplikasi
19 Jun 2025, 19:12 WIB

JAKARTA RAYA
Wacana Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Disambut Baik, Warga Ingatkan Pemprov Jakarta soal Ini
19 Jun 2025, 19:09 WIB

EKONOMI
Begini Cara Praktis Cek Pencairan Dana BPNT Lewat HP, Simak Langkah-Langkahnya!
19 Jun 2025, 19:07 WIB

JAKARTA RAYA
Dua Maling Motor di Parkiran SMPN 06 Setu Bekasi Ditangkap Polisi
19 Jun 2025, 19:00 WIB

TEKNO
Ini 7 Langkah Dapat Saldo DANA Gratis Modal Main Game Online di Hp, Untung Ratusan Ribu Rupiah
19 Jun 2025, 18:46 WIB


JAKARTA RAYA
Pemkot Bogor Akan Ganti JPO Paledang dengan Pelican Crossing, Ini Alasannya
19 Jun 2025, 18:27 WIB

TEKNO
KLAIM! Saldo DANA Gratis Cair Mulai Rp100.000, Langsung Masuk ke Dompet Elektronik
19 Jun 2025, 18:10 WIB

TEKNO
Jual Foto Hasil Jepretan Mu di Website Ini Bisa Dapat Uang hingga Rp250.000, Begini Caranya
19 Jun 2025, 18:07 WIB

Nasional
Taspen Akan Salurkan Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan II dalam 12 Hari Lagi
19 Jun 2025, 18:07 WIB

Daerah
ODGJ Berkeliaran Bawa Golok Diamankan Satpol PP di Pasar Badak Pandeglang
19 Jun 2025, 18:06 WIB

TEKNO
Dapatkan Saldo DANA Gratis dari Apk Penghasil Uang, Langsung Cair dan Klaim Rp100.000
19 Jun 2025, 17:55 WIB
