KPU Resmi Tetapkan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Calon Presiden dan Wakil Presiden

Kamis, 20 September 2018 18:28 WIB

Share
KPU Resmi Tetapkan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Calon Presiden dan Wakil Presiden
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan, Joko Widodo - KH. Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, memenuhi syarat sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2019. Selaim itu, KPU juga telah menetapkan sejumlah calon anggota DPR RI dan DPD. Berdasarkan panatauan poskotanews.com, sekitar pukul 17.00 WIB pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden serta penetapan daftar calon tetap (DCT) mulai dilakukan. Pengumuman tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman, Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, Brigjend Pol. Ahmad Lumumba, Komisioner KPU Ilham Saputra, dan anggota KPU lainnya. "Sebagaimana tahapan yang sudah dibuat dan dicantumkan dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 maka pada hari ini KPU telah menyelasikan rapat pleno untuk penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu tahun 2019. Untuk daftar calon tetap DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota itu ditetapkan oleh KPU provinsi dan Kabupaten Kota," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018). Lebih lanjut ia mengungkapkan, setelah melakukan rapat pleno hari ini, maka telah didapatkan hasil berupa nama pasangan calon presiden dam calon wakil presiden yang memenuhi syarat serta sejumlah calon anggota DPR dan DPD yang telah ditetapkan. "Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan bahwa dua pasang calon yang telah mendaftar di KPU, yaitu Ir. H. Joko Widodo dan KH. Ma'ruf Amin, serta H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," kata Arief. Sementara itu, ada sebanyak 7968 calon anggota DPR RI yang terdiri dari 16 partai, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI ditetapkan oleh KPU RI. Kemudian ada sebanyak 807 anggota DPD yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia yang turut ditetapkan oleh KPU RI sore ini. (cw2/b)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar