Aniaya Remaja 16 Tahun, 29 Orang Diamankan 10 jadi Tersangka

Kamis, 6 September 2018 18:08 WIB

Share
Aniaya Remaja 16 Tahun, 29 Orang Diamankan 10 jadi Tersangka
JAKARTA - Setelah mengamankan 29 orang terkait pengeroyokan Ari Haryanto, 16, Polres Jakarta Selatan hanya menetapkan 10 tersangka dan menahannya. Motif pengeroyokan geng motor 'Separatis' berawal dari euforia kelulusasan. Yang dijadikan tersangka yakni F 19, RP 17, MR 16, SBR, 16, ES, 16, ASD 16, MFH 16, MR 17, DA 16, dan GM 16. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, otak pelakunya adalah IA yang mengajak adik-adik juniornya melakukan tawuran dengan kelompok korban. Adapun IA, sudah berkomunikasi dan janjian dengan kelompok korban melalui media sosial Instagram serta WhatsApp untuk melalukan aksi tawuran di suatu tempat yang telah ditentukan. "Motifnya kan dia, si IA ini kan baru lulus SMA, jadi dia masih euforia, berhubung dia punya kelompok tertentu, namanya Gank Sparatiz, lalu dia ajaklah juniornya itu dan saat bertemu musuhnya yang melakukan keributan itu," ujarnya pada wartawan, Kamis (6/9/2018). Adapun 10 tersangka yang juga satu sekolahan dengan IA itu, kata dia, dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, sedang satu anak dewasa berinisial F, 19, terancam 15 tahun penjara. "Saat pertama kali diamankan itu, mereka juga awalnya bau miras, kemungkinan sebelum tawuran itu mereka meminum miras. Asal usul clurit masih kami dalami darimananya," tuturnya. (Adji/M2/b)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar