ADVERTISEMENT

Kasus Pembunuhan Munir Dibuka Lagi oleh Kejagung dan Polri

Senin, 3 September 2018 21:29 WIB

Share
Kasus Pembunuhan Munir Dibuka Lagi oleh Kejagung dan Polri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Meski pelaku pembunuhan Munir sudah menjalani hukuman dan kini sudah bebas, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung akan membuka kembali berkas perkara kematian aktivis HAM Munir Said Thalib setelah Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tersebut menyerahkan dokumen fakta baru kepada Pemerintah. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian telah menginstruksikan Kabareskrim Irjen Pol Arief Sulistyanto untuk membuka kembali berkas perkara kematian Munir. Kini tengah melakukan penelitian atas kasus kematian Munir untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Kapolri sudah perintahkan Kabareskrim baru untuk meneliti kasus itu lagi. Kita akan buka lagi berkas perkara untuk diteliti dan didalami, kita akan cek kebenarannya seperti apa," kata Setyo Senin (3/9) kepada wartawan. Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah siap untuk membuka kembali berkas perkara kematian Munir. Namun menurutnya, kendala yang kini dihadapi Kejaksaan Agung untuk meneliti lagi perkara tersebut yaitu tidak adanya dokumen asli, hanya ada dokumen hasil foto copy yang tidak ada tanda tangan resminya. "Kami sudah cek ke Setneg tapi berkas itu tidak ada. Jadi yang ada dan beredar sekarang itu adalah hasil foto copy yang tidak ada tanda tangan. Ini masalah yang penting, karena kita harus mengacu pada dokumen asli," katanya. Menurut Prasetyo, Jaksa yang ditugaskan untuk meneliti berkas perkara kematian Munir tidak bisa mengacu pada berkas atau dokumen yang tidak asli karena hasil penelitian dikhawatirkan akan keliru. Dia mengatakan pihaknya akan bergerak jika dokumen bukti baru yang asli sudah diterima. "Kalau kami ini mengacu pada dokumen yang tidak asli atau katanya-katanya, nanti bisa keliru dan tidak baik hasilnya. Kita akan menunggu saja, katanya kan sudah diserahkan (dokumen fakta baru) itu ke Setneg tapi di Setneg tidak ada," ujarnya. (Adji/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT