ADVERTISEMENT

Izin Impor Gula Mulai Rugikan Petani Gula

Sabtu, 1 September 2018 12:33 WIB

Share
Izin Impor Gula Mulai Rugikan Petani Gula

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Izin impor gula mentah (raw sugar) 3,6 juta ton kepada 11 perusahaan untuk alokasi 2018 oleh Kementerian Perdagangan, mulai berdampak. Gula diperuntukkan industri makanan-minuman, juga berbentuk sachet untuk hotel-hotel, itu bocor beredar seperti di pasar tradisional Bogor, Tangerang, Cianjur, Pontianak, & Banjarmasin. "Gula tidak layak konsumsi itu menyebabkan penjualan gula petani dalam dua tahun belakangan merugi sampai Rp4 triliun," ujar Sekjen Depinas Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsyin, di Jakarta, Sabtu (1/9/2018), yang mengaku kepada wartawan bahwa data temuan anggotanya sudah diserahkan ke DirektoratTindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Ketentuan yang dilanggar, katanya; termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat 2, yaitu Gula Kristal Rafinasi hanya diperdagangan/didistribusikan kepada industri, dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri. Izin impor dimaksud diakui Dirjen Perdagangan Luarnegeri Kemendag, Oke Nurwan. Katanya, izin impor raw sugar 3,6 juta ton pada 2018 diberikan kepada 11 perusahaan anggota Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), demi memenuhi kebutuhan industri makanan & minuman dalam negeri. "Sudah dikeluarkan sebanyak 1,8 juta ton untuk semester satu 2018," ujarnya sewaktu Raker dengan Komisi VI DPR awal tahun ini. (rinaldi/mb

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT