JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan kalau bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan tidak dapat diberikan. Padahal sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Teguh terkait kasus perusakan di Rawa Rorot, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat Kadis SDA tersebut. Namun berseberangan dengan Anies, Yayan mengatakan sebaliknya. "Ya tergantung, dinas SDA kalau pidana kan gak bisa, kalau biro hukum gak bisa. Itu kan pidana masuknya ke masalah pribadi," ujar Yayan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (30/8/2018). Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau hukum pidana merupakan perkara perorangan. Sehingga surat dari kepolisian terkait proses hukum Teguh bukan dikirimkan kepada Biro Hukum. Lain halnya jika itu merupakan hukum perdata atau menyangkut instansi. "Kalau pidana nerimanya yang bersangkutan, bukan biro hukum. Kalau yang bersangkutan menginformasikan kita terinformasi, kita kalau biro hanya terkait perdata dan Pemprov saja," terang Yayan. Sementara Anies mengungkapkan kalau akan memberikan bantuan hukum kepada Teguh. Sejak minggu lalu pun Teguh juga sudah melaporkan perkara hukum ini kepada Anies. "Bahkan pas pemeriksaan Teguh udah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," ujar Anies di Gedung G Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). (cw2/b)

Berbeda dengan Anies, Kabiro Hukum DKI Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Kadis SDA
Jumat 31 Agu 2018, 07:50 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sorot: Rasa Keadilan versus Logika Hukum
Jumat 27 Jan 2023, 06:38 WIB

Pensiunan Polisi Ini Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tak Mampu
Rabu 15 Feb 2023, 14:36 WIB

News Update
Awas Jebakan Penipuan Pinjol Ilegal, Cek Ciri-cirinya di Sini
14 Mei 2025, 13:44 WIB

Hati-hati! Penipuan Berkedok DC Lapangan Resmi Sasar Korban Galbay Pinjol, Begini Cara Bedakannya
14 Mei 2025, 13:43 WIB

Pemerintah Cabut Status WNI Eks Marinir yang Bergabung dengan Militer Rusia
14 Mei 2025, 13:42 WIB

Cara Melihat dan Mengganti Kata Sandi Facebook, Gampang Banget!
14 Mei 2025, 13:42 WIB

Viral Penumpang di Cileunyi Bandung Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Pengemudi Online
14 Mei 2025, 13:39 WIB

Daftar Calon Pelatih Baru Persija, Dua Mantan Bakal CLBK?
14 Mei 2025, 13:34 WIB

5 Aplikasi Pinjol yang Terbukti Langsung Cair Jadi Saldo DANA, Gak Pakai Ribet!
14 Mei 2025, 13:31 WIB

Update Terbaru! Pinjol Resmi 2025 yang Mudah Disetujui dan Cair ke DANA dalam Hitungan Menit
14 Mei 2025, 13:26 WIB

Viral Kisah Perceraian Ardhito Pramono Sebut Kata Sacrifices Pernikahan, Apa Maknanya?
14 Mei 2025, 13:26 WIB

Berapa Gaji Anggota DPRD Jabar? Ini Penghasilan Maula Akbar per Bulan dan Profil Lengkap Anak Gubernur Jabar yang Lamar Putri Kapolda Karyoto
14 Mei 2025, 13:25 WIB

Pengerahan Besar-besaran Pasukan TNI untuk Menjaga Kejaksaan Memicu Spekulasi, Pengamat Politik: Ini Masuk Kategori Operasi Militer Selain Perang, Ada Apa?
14 Mei 2025, 13:22 WIB

Daftar 3 Pindar Legal Sudah Terdaftar Resmi di OJK, Cek Rekomendasinya
14 Mei 2025, 13:15 WIB

4 Pindar Legal Bunga Rendah Berizin OJK, Ada Akulaku
14 Mei 2025, 13:12 WIB

Siap-Siap War! Tiket Timnas Indonesia vs China Mulai Dijual Besok, Catat Daftar Harga dan Cara Belinya
14 Mei 2025, 13:05 WIB

Lebaran Haji 2025 Kapan? Ini Jadwal Idul Adha Versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
14 Mei 2025, 13:04 WIB

Mantan Joki Pinjol Bongkar Trik Kotor, Begini Cara Mereka Mengeksploitasi Korban
14 Mei 2025, 13:00 WIB

Rahasia Terbebas dari Jeratan Utang Pinjaman Online Akibat Galbay
14 Mei 2025, 13:00 WIB
