ADVERTISEMENT

Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Karhutla, DPR: Pemerintah Sudah Serius

Kamis, 23 Agustus 2018 16:40 WIB

Share
Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Karhutla, DPR: Pemerintah Sudah Serius

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai selama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia. Bahkan, hasil kinerja pemerintah cukup bagus dan memuaskan. "Kalau DPR melihat laporan-laporan yang diterima di sini cukup bagus dan memuaskan," tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (23/8/2018). Menurut Bamsoet, di era Jokowi, bahkan telah berkali-kali dibentuk panitia khusus (pansus) di Komisi III untuk menangani karhutla di Indonesia. Kasus-kasus tersebut juga telah terselesaikan. "Kita berikan rekomendasi dan rekomendasi itu juga sudah dijalankan oleh pemerintah dengan baik," ujarnya. Bamsoet berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan. Ia pun menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah. "Kami dari DPR mendorong agar ini segera di-clearkan dan dijelaskan kepada publik atas keputusan tersebut. Dan peluangnya masih ada yaitu upaya hukum lain banding dan kasasi," kata politisi Golkar itu. Sebelumnya, Presiden Jokowi dan jajarannya divonis melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Kasus ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Selain Jokowi, ada 6 instansi pemerintah lain yang digugat karena selaku penanggung jawab dinilai telah gagal memberikan kepastian tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Karena itu, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jokowi dkk dihukum 12 hukuman. Mulai dari membuat peraturan pemerintah hingga mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalteng yang dapat diakses gratis bagi korban asap (timyadi/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT