Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Polresta Bogor

Kamis, 23 Agustus 2018 13:17 WIB

Share
Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Polresta Bogor
BOGOR –  Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota membekuk dua orang pelaku persetubuhan terhadap anak. Kedua tersangka berinisial FA (25) dan MI (20),  warga Ciomas Kabupaten Bogor, ditangkap Rabu (22/08/18). Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Yuni Astuti mengatakan, kedua tersangka ditangkap, setelah petugas melakukan penyelidikan terkait adanya laporan polisi nomor LP/520/VIII/2018/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 21 Agustus 2018 atas nama pelapor LW. Laporan  tersebut berisi adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. AKP Yuni Astuti mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (19/08/18) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Dekeng atau tepatnya dekat IPAL PDAM Tirta Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan. “Mulanya tersangka mengajak bertemu korban setelah berkenalan di facebook,” kata AKP Yuni. Ajakan bertemu disanggupi korban setelah diancam tersangka akan  menyebarkan foto korban tanpa busana, apabila tak mau diajak bertemu. “Karena diancam, korban bersedia bertemu. Korban lalu dijemput di sekitar rumah oleh tersangka dan dibawa ke TKP,”ujarnya. Setelah tiba di TKP, korban dipaksa meminum minuman keras, namun korban menolaknya. Penolakan korban membuat pelaku kesal. Mereka mengancam akan melakukan persetubuhan paksa, jika menolak minum miras. "Tersangka memaksa agar mau disetubuhi setelah diancam. Jadi sebelum disetubuhi, korban sempat diancam lebih dulu oleh pelaku,” tandas AKP Yuni. (yopi/tri)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar