ADVERTISEMENT

Banding Jennifer Dunn Dimenangkan Pengadilan Tinggi DKI

Kamis, 23 Agustus 2018 16:59 WIB

Share
Banding Jennifer Dunn Dimenangkan Pengadilan Tinggi DKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Banding artis Jennifer Dunn dimenangkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.  Sebelumnya, PN Jaksel pada 25 Juni 2018, memvonis Jennifer Dunn 4 tahun penjara ditambah denga Rp 800 juta. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," begitu bunyi salinan putusan yang diungkap Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, Kamis (23/8/2018). Putusan itu diputuskan Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo serta Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pada 9 Agustus 2018. Putusan kemudian dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 16 Agustus 2018. Dalam  putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer. Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," bunyi  putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, juga majelis hakim juga mengurangi masa penangkapan dan penahanannya. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut putusan itu. Dinyatakan pula, Jennifer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT