ADVERTISEMENT

Penonton Wajib Tahu! Barang-barang Ini Dilarang Masuk ke Pembukaan Asian Games 2018

Sabtu, 18 Agustus 2018 13:32 WIB

Share
Penonton Wajib Tahu! Barang-barang Ini Dilarang Masuk ke Pembukaan Asian Games 2018

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pembukaan Asian Games 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (18/8/2018) malam nanti dapat ditonton langsung oleh masyarakat. Namun penonton yang hadir harus mematuhi aturan yang diterapkan. Peraturannya yaitu selain telah membeli tiket pembukaan, penonton juga dilarang membawa barang-barang tertentu. Panitia akan memeriksa semua pengunjung dengan ketat di pintu masuk SUGBK. (BacaPembukaan Asian Games 2018, Berikut Jadwal dan Rangkaian Acaranya) Bila aturan ini dilanggar maka penonton siap-siap akan kerepotan sendiri. Sebab, panitia tidak akan segan menyita atau membuang barang-barang terlarang. Beberapa barang terlarang itu antara lain senjata api dan perekam video maupun foto yang profesional. "Alat perekam profesional jelas tidak bisa dibawa, kamera DLSR juga dilarang," kata Direktur Media dan PR INASGOC, Muhammad Buldansyah, di MPC Asian Games 2018, Sabtu (18/8/2018). Selain itu, kata pria yang akrab disapa Dani ini, penonton juga dilarang membawa makanan kemasan. "Penonton juga dilarang membawa makanan boks, minuman yang kemasannya dari kaca, serta tas ransel, dan sebagainya," imbuh dia. Diawali dengan pertunjukan kolosal, event pembukaan ini akan dimulai pukul 19.00 WIB dan akan disiarkan langsung oleh SCTV. Sejumlah musisi kebanggaan Indonesia akan turut meramaikan di antaranya Anggun, Raisa, Tulus, Edo Kondologit, Putri Ayu, Fatin, GAC, Kamasean, dan Via Vallen. (BacaPesan Cinta Laura Hingga Goyang ‘Uget-uget’ Melly Goeslaw) Presiden Indonesia, Joko Widodo, bersama sejumlah tamu negara lain juga akan hadir pada seremoni pesta pembukaan ini. Sementara itu, pintu masuk yang akan dibuka untuk penonton hanya pintu 5, 6 dan 7. (*ys)   Daftar Barang yang Dilarang
  1. Kamera dan Alat Rekam
  2. Senjata Api
  3. Makanan dan minuman
  4. Rokok dan Rokok Elektronik
  5. Penembak Laser
  6. Alkohol
  7. Pembuat suara gaduh
  8. Kembang api dan bahan peledak
  9. Hewan peliharaan
  10. Beling dan botol kaca
  11. Benda beracun dan berbahaya
  12. Pisau dan senjata tajam

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Berita Terkait