Pelaku Pedagang Miras yang Tewaskan Warga Puncak Ditangkap

Jumat 10 Agu 2018, 14:37 WIB

BOGOR –  Satuan Narkoba Polres Bogor bersama Polsek Cisarua berhasil mengamankan pelaku kasus Miras Oplosan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas yang melakukan penyelidikan, lalu menangkap penjual Jumat (10/8/2018). Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, sebelum meninggal dunia, korban dirawat di Rumah Sakit akibat mengkonsumsi miras oplosan. Korban Asep Maulana (20), merupakan warga Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Menurut AKBP Dicky, dari keterangan saksi didapat informasi, jika pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di Pasar Atas Jalan Raya Puncak Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor korban bersama saksi minum miras oplosan yang dibeli dari salah satu kedai jamu di pasar atas tersebut. Sebelum korban minum miras oplosan, korban terlebih dahulu meminum obat dokter (pasca mengalami kecelakaan). "Setelah minum obat dokter itu, korban bersama saksi memilih minum miras oplosan,"kata AKBP Dicky. Pada saat minum miras, korban mengeluh pusing dan lapar. Selanjutnya korban pamit untuk mencari makan sate kambing. Setelah itu kembali korban mengeluh pusing dan minta diantarkan pulang oleh saksi. "Pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2017 pukul 09.00 WIB, korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri. Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit. Dan pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 pukul 02.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit," ujar Kapolres. Barang bukti yang diamankan yaitu 6 bungkus plastik miras oplosan (justom) dan 1  galon aqua miras oplosan. Pelaku dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP Pasal 145 JO Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen terkait dugaan melakukan dugaan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin (miras import palsu) / bahan berbahaya / cairan tidak layak dikonsumsi / tidak memenuhi standar yang dapat membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 15 tahun. (yopi/tri)

Berita Terkait

News Update