BOGOR – Satuan Narkoba Polres Bogor bersama Polsek Cisarua berhasil mengamankan pelaku kasus Miras Oplosan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas yang melakukan penyelidikan, lalu menangkap penjual Jumat (10/8/2018). Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, sebelum meninggal dunia, korban dirawat di Rumah Sakit akibat mengkonsumsi miras oplosan. Korban Asep Maulana (20), merupakan warga Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Menurut AKBP Dicky, dari keterangan saksi didapat informasi, jika pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di Pasar Atas Jalan Raya Puncak Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor korban bersama saksi minum miras oplosan yang dibeli dari salah satu kedai jamu di pasar atas tersebut. Sebelum korban minum miras oplosan, korban terlebih dahulu meminum obat dokter (pasca mengalami kecelakaan). "Setelah minum obat dokter itu, korban bersama saksi memilih minum miras oplosan,"kata AKBP Dicky. Pada saat minum miras, korban mengeluh pusing dan lapar. Selanjutnya korban pamit untuk mencari makan sate kambing. Setelah itu kembali korban mengeluh pusing dan minta diantarkan pulang oleh saksi. "Pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2017 pukul 09.00 WIB, korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri. Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit. Dan pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 pukul 02.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit," ujar Kapolres. Barang bukti yang diamankan yaitu 6 bungkus plastik miras oplosan (justom) dan 1 galon aqua miras oplosan. Pelaku dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP Pasal 145 JO Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen terkait dugaan melakukan dugaan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin (miras import palsu) / bahan berbahaya / cairan tidak layak dikonsumsi / tidak memenuhi standar yang dapat membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 15 tahun. (yopi/tri)

Pelaku Pedagang Miras yang Tewaskan Warga Puncak Ditangkap
Jumat 10 Agu 2018, 14:37 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Beredar Kwitansi Setoran Pungutan Retribusi ke Pedagang Puncak, Dibantah Dishub Kabupaten Bogor
Kamis 01 Jun 2023, 15:15 WIB

News Update
Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal? Apakah Data Anda Aman?
12 Mei 2025, 00:55 WIB

Rekap Hasil Pekan 36 Premier League: Liverpool vs Arsenal 2-2, Chelsea dan MU Tumbang
12 Mei 2025, 00:43 WIB

Pengunjung Lega Masuk Danau Cipondoh Tangerang Bebas Pungli
12 Mei 2025, 00:05 WIB

11 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru Masih Aktif, Siap Dimiliki Kamu!
11 Mei 2025, 23:56 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Diupayakan Tetap Bersih dan Aman
11 Mei 2025, 23:54 WIB

Aturan Ini Bikin Galbay Pinjol Aman? Simak infonya di sini!
11 Mei 2025, 23:53 WIB

3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
11 Mei 2025, 23:50 WIB

Hasil Barcelona vs Real Madrid: Hattrick Kylian Mbappe Tidak Membantu, Hujan 7 Gol
11 Mei 2025, 23:41 WIB

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapatkan Rezeki Melimpah 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 23:30 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Pastikan Nama Anda Terdata!
11 Mei 2025, 23:27 WIB

Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
11 Mei 2025, 23:25 WIB

Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 23:23 WIB

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Utang yang Menumpuk
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 23:10 WIB

Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?
11 Mei 2025, 23:09 WIB

Cair Akhir Mei, Bantuan dari Pemerintah BPNT Tahap 2 Rp600.000 2025, Begini Cara Cek Gunakan NIK KTP di Aplikasi Bansos
11 Mei 2025, 23:06 WIB

Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!
11 Mei 2025, 23:05 WIB
