ADVERTISEMENT

KPK akan Dalami Peran Pejabat Kemenkumhan dalam Kasus Lapas Sukamiskin

Kamis, 9 Agustus 2018 11:49 WIB

Share
KPK akan Dalami Peran Pejabat Kemenkumhan dalam Kasus Lapas Sukamiskin

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kasus dugaan suap seperti pemberian fasilitas dan perizinan lainnya di Lapas Sukamiskin, akan terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara  KPK Febru Diansyah mengatakan, kasus suap ini  belum menyentuh jajaran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).  "Sejauh ini KPK masih fokus pada dugaan penerimaannya, sejumlah penerimaan yang sudah terjadi tersebut dan juga fasilitas-fasilitas apa yang terkait dengan penerimaan itu," kata Febri di gedung KPK, Kamis (9/8/2018). Menurutnya,  KPK masih memastikan terlebih dahulu terkait adanya fasilitas penjara yang disewakan atau juga fasilitas untuk keluar dari penjara.  "Itu yang masih menjadi perhatian bagi tim saat ini jadi secara rinci. Kami perlu memastikan itu dulu," katanya. Namun, Febri mengatakan, untuk pengembangan penyidikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini masih terbuka. Hal itu akan dilakukan KPK jika mengantongi bukti yang cukup. "Kalau memang ada informasi lain dan bukti-bukti yang cukup untuk menelusuri lebih lanjut, untuk penguatan ataupun pengembangan di perkara ini tidak tertutup," ucap Febri. Apalagi, KPK sudah menyita sejumlah mobil termasuk saat melakukan penggeledahan. "Tentu itu dapat saja dilakukan sepanjang memang dasar buktinya kuat, kami juga sedang mempelajari sejumlah dokumen yang didapatkan dalam proses penggeledahan tersebut," tandasnya. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, Staf Wahid, Hendry Saputra, suami dari Inneke Koesherawati yang juga narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah, dan napi pendamping Fahmi, Andri Rahmat. Fahmi disangka memberikan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas. Kamar Fahmi diketahui dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel. Penyidik KPK  juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan 1.140 dollar AS, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam. KPK juga menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobilnya yang diduga diberikan kepada Wahid sebagai imbalan atas pemberian fasilitas sel mewah.(tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT