DEPOK – Pria Ilham ST akhirnya divonis bersalah karena melakukan tindak asusila dengan meremas payudara korban R (22). Vonis 12 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8/2018). Vonis 12 bulan penjara terhadap terdakwa Ilham S Tanjung dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak didampingi hakim anggota Nanang Herjunanto dan Rosana K Hidayat di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di PN Depok, Kamis (9/8). Menurut Rizky Nazario, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun atau 12 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melecehkan Saksi Korban RAF sehingga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, lanjut Rizky bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tidak berbelit-belit dan berperilaku sopan di persidangan. Namun dalam putusan tersebut, Rizky Nazario selaku Ketua Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah dan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan itu, JPU beserta terdakwa di dalam ruang sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum menyatakan, pikir-pikir. Sebelumnya JPU Putri Dwi Astrini, menuntut Ilham Sinna Tanjung, 30, terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan keasusilaan terhadap Saksi Korban RAF (22). Kejadian itu dilakukan Kamis (11/1) sekotar Pk. 14:29 di belakang Bank Mandiri KCP Kota Depok, Jl. Kuningan RT.01/RW.18 Kel. Kemirimuka, Kec. Beji, Kota Depok. (anton/win)

Ilham Peremas Payudara Divonis 12 Bulan Penjara
Kamis 09 Agu 2018, 19:54 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Meresahkan Perempuan, Peremas Bokong di Serang Berhasil Diamankan
Minggu 25 Apr 2021, 21:52 WIB

News Update
.jpg)
Gasak Kawasaki Frontale 2-0, Al Ahli Saudi Juara AFC Champions League Elite
04 Mei 2025, 01:28 WIB

Calvin Verdonk Cetak Gol Bunuh Diri Kilat, NEC Nijmegen vs Willem II Berakhir Remis
04 Mei 2025, 00:53 WIB

Hasil Sprint Race F1 GP Miami 2025: Lando Norris Juara, Max Verstappen Kena Penalti
04 Mei 2025, 00:15 WIB

Tonton Live Streaming Valladolid vs Barcelona di Liga Spanyol 2024/2025 Pekan Ke-34
04 Mei 2025, 00:10 WIB

Kamu Berkesempatan Raih Saldo DANA Rp90.000, Ikuti Langkah Klaim Uang Gratis
03 Mei 2025, 23:59 WIB

Tak Perlu Khawatir! Begini Solusi Cerdas Hadapi Galbay Pinjol
03 Mei 2025, 23:59 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Besok 4 Mei 2025 Diramal Bahagia dan Dilancarkan Rezekinya
03 Mei 2025, 23:59 WIB

Saldo DANA Rp90.000 Gratis Bisa Masuk Dompet Elektronik Pemenang, Cara Klaim Mudah dan Cepat
03 Mei 2025, 23:58 WIB

Hari Terakhir Pameran Persaudaraan Arab-Indonesia, Istiqlal Dibanjiri Pengunjung
03 Mei 2025, 23:56 WIB

Sangat Mudah! Cara Cek Kontak WhatsApp Anda Dihapus Bisa Ketahuan Hitungan Menit
03 Mei 2025, 23:52 WIB

Jaga Keselamatan, Truk ODOL di Serang Dihentikan
03 Mei 2025, 23:50 WIB

Lindungi Datamu! Simak Cara Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak
03 Mei 2025, 23:50 WIB

Punya Hutang Cicilan Pindar Belum Terbayar? Begini Tips Lunasinya dengan Mudah
03 Mei 2025, 23:46 WIB

Anti Menumpuk Utang, Ini 3 Tips Bisa Tepat Waktu Membayar Tagihan Pinjol
03 Mei 2025, 23:45 WIB

Gloo Wall Free Fire Edisi Timnas, Miliki dengan Cara Klaim 110 Akun FF Sultan Terbaru Mei 2025
03 Mei 2025, 23:41 WIB

Dinkes Jakarta Catatkan 119.528 KK di 205 Kelurahan Tidak Punya Septic Tank
03 Mei 2025, 23:41 WIB

3 Shio Ini Makin Kaya Berkat Rajin Sedekah, Tidak Pelit kepada Diri Sendiri dan Orang Lain
03 Mei 2025, 23:34 WIB

Awas Aplikasi ini Menjebak Pengguna, Data Pribadi dan Rekening Anda Bisa Lenyap!
03 Mei 2025, 23:30 WIB

1.083 KK di Kelurahan Jakarta Masih BAB Sembarangan
03 Mei 2025, 23:29 WIB
