DEPOK – Pria Ilham ST akhirnya divonis bersalah karena melakukan tindak asusila dengan meremas payudara korban R (22). Vonis 12 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8/2018). Vonis 12 bulan penjara terhadap terdakwa Ilham S Tanjung dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak didampingi hakim anggota Nanang Herjunanto dan Rosana K Hidayat di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di PN Depok, Kamis (9/8). Menurut Rizky Nazario, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun atau 12 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melecehkan Saksi Korban RAF sehingga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, lanjut Rizky bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tidak berbelit-belit dan berperilaku sopan di persidangan. Namun dalam putusan tersebut, Rizky Nazario selaku Ketua Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah dan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan itu, JPU beserta terdakwa di dalam ruang sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum menyatakan, pikir-pikir. Sebelumnya JPU Putri Dwi Astrini, menuntut Ilham Sinna Tanjung, 30, terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan keasusilaan terhadap Saksi Korban RAF (22). Kejadian itu dilakukan Kamis (11/1) sekotar Pk. 14:29 di belakang Bank Mandiri KCP Kota Depok, Jl. Kuningan RT.01/RW.18 Kel. Kemirimuka, Kec. Beji, Kota Depok. (anton/win)

Ilham Peremas Payudara Divonis 12 Bulan Penjara
Kamis 09 Agu 2018, 19:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Meresahkan Perempuan, Peremas Bokong di Serang Berhasil Diamankan
Minggu 25 Apr 2021, 21:52 WIB
News Update

3 Orang Meninggal dan 428 Jiwa Terdampak Bencana Banjir dan Longsor di Bogor
Minggu 06 Jul 2025, 20:17 WIB

OLAHRAGA
Gaji William Marcilio di Persib Bandung Berapa? Ini Profil Gelandang Serang Anyar yang Baru Debut Lawan Port FC
06 Jul 2025, 20:16 WIB

HIBURAN
Ranty Maria dan Rayn Wijaya Beberkan Wedding Dream, Intimate di Tepi Pantai
06 Jul 2025, 20:05 WIB

OLAHRAGA
Jordi Amat Ungkap Alasan Gabung Persija dan Tolak Tawaran Klub Spanyol serta Arab Saudi
06 Jul 2025, 20:03 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming Oxford United vs Liga Indonesia All Star Piala Presiden 2025 Hari Ini Malam Ini
06 Jul 2025, 19:55 WIB

JAKARTA RAYA
Depok Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan dan Permukiman Tergenang Banjir
06 Jul 2025, 19:42 WIB


OLAHRAGA
5 Pemain Indonesia All Star yang Patut Diwaspadai saat Hadapi Oxford United di Piala Presiden 2025
06 Jul 2025, 19:21 WIB

JAKARTA RAYA
Wakil Wali Kota Bekasi Jamin Perawatan Terbaik untuk Bayi yang Dibuang di Duren Jaya
06 Jul 2025, 19:16 WIB

Nasional
Anggota DPR Selly Agustina Temukan Maladministrasi Rekening Penerima Bansos yang Dibekukan
06 Jul 2025, 19:07 WIB

JAKARTA RAYA
Banjir Rendam Puluhan RT di Jakarta, Pramono Sebut Akibat Air Kiriman dari Bogor
06 Jul 2025, 18:35 WIB

JAKARTA RAYA
Sejarah Kota Jakarta dari Abad 14 hingga Menjadi Ibu Kota Republik Indonesia
06 Jul 2025, 18:27 WIB

JAKARTA RAYA
Patung Pemuda Membangun: Simbol Semangat Pembangunan di Jakarta Selatan
06 Jul 2025, 18:24 WIB


JAKARTA RAYA
Sunda Kelapa: Pelabuhan Penting di Abad ke-16 yang Menjadi Cikal Bakal Jakarta
06 Jul 2025, 18:11 WIB

HIBURAN
Totalitas Hadapi Gugatan Ridwan Kamil, Benarkah Lisa Mariana Sampai Menjaminkan Rumah Pribadi?
06 Jul 2025, 18:03 WIB

