DEPOK – Pria Ilham ST akhirnya divonis bersalah karena melakukan tindak asusila dengan meremas payudara korban R (22). Vonis 12 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8/2018). Vonis 12 bulan penjara terhadap terdakwa Ilham S Tanjung dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak didampingi hakim anggota Nanang Herjunanto dan Rosana K Hidayat di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di PN Depok, Kamis (9/8). Menurut Rizky Nazario, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun atau 12 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melecehkan Saksi Korban RAF sehingga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, lanjut Rizky bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tidak berbelit-belit dan berperilaku sopan di persidangan. Namun dalam putusan tersebut, Rizky Nazario selaku Ketua Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah dan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan itu, JPU beserta terdakwa di dalam ruang sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum menyatakan, pikir-pikir. Sebelumnya JPU Putri Dwi Astrini, menuntut Ilham Sinna Tanjung, 30, terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan keasusilaan terhadap Saksi Korban RAF (22). Kejadian itu dilakukan Kamis (11/1) sekotar Pk. 14:29 di belakang Bank Mandiri KCP Kota Depok, Jl. Kuningan RT.01/RW.18 Kel. Kemirimuka, Kec. Beji, Kota Depok. (anton/win)

Ilham Peremas Payudara Divonis 12 Bulan Penjara
Kamis 09 Agu 2018, 19:54 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Meresahkan Perempuan, Peremas Bokong di Serang Berhasil Diamankan
Minggu 25 Apr 2021, 21:52 WIB

News Update

Australia Wajib Menang Lawan Indonesia, Jason Davidson Tegaskan Target Enam Poin
19 Mar 2025, 10:30 WIB

Panduan Mencuci Sepatu dengan Benar agar Tidak Cepat Rusak
19 Mar 2025, 10:30 WIB

Cek Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025, Lihat Info Selengkapnya di Sini
19 Mar 2025, 10:30 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025 Ini Bisa Anda Gunakan Raih Saldo DANA Rp400.000
19 Mar 2025, 10:28 WIB

Keluarga Mat Solar Hadapi Sidang Perdata, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Rasa Pedih Ceritakan Almarhum Beli Tanah Itu Hasil Syuting
19 Mar 2025, 10:18 WIB

3 Alasan Patrick Kluivert Bakal Terapkan Skema 3 Bek di Laga Timnas Indonesia Kontra Australia
19 Mar 2025, 10:05 WIB

Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lagi Hari Ini 19 Maret 2025, Cek Syarat dan Lokasinya di Sini
19 Mar 2025, 10:05 WIB

Bahaya Bergabung dengan Aplikasi Ilegal WPONE dan Dampak Hukumnya
19 Mar 2025, 10:04 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kamis 20 Maret 2025
19 Mar 2025, 10:02 WIB

Ini Cara Ampuh Mengusir Semut dari Makanan dengan Bahan Alami yang Mudah Ditemukan
19 Mar 2025, 10:02 WIB

Kode Redeem FF 19 Maret 2025 Spesial Ramadhan, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Baru
19 Mar 2025, 09:57 WIB

Kai Trewin Antusias Jalani Debut Bersama Timnas Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
19 Mar 2025, 09:55 WIB

Cara Menaikkan Limit Kartu Kredit BCA Lewat myBCA dalam Hitungan Menit
19 Mar 2025, 09:49 WIB

4 Cara Mudah Jaga Kebersihan Laptop supaya Lebih Awet
19 Mar 2025, 09:45 WIB

Banyak Member Aplikasi Wpone Mengeluh Karena Akun Terancam Dibekukan, Simak Fakta dan Tipsnya!
19 Mar 2025, 09:44 WIB

Ramalan Cinta Zodiak 20 Maret 2025: Aries, Taurus, dan Sagittarius Ungkapkan Perasaan Kalian, Jangan Dipendam!
19 Mar 2025, 09:43 WIB
