DEPOK – Pria Ilham ST akhirnya divonis bersalah karena melakukan tindak asusila dengan meremas payudara korban R (22). Vonis 12 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8/2018). Vonis 12 bulan penjara terhadap terdakwa Ilham S Tanjung dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak didampingi hakim anggota Nanang Herjunanto dan Rosana K Hidayat di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di PN Depok, Kamis (9/8). Menurut Rizky Nazario, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun atau 12 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melecehkan Saksi Korban RAF sehingga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, lanjut Rizky bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tidak berbelit-belit dan berperilaku sopan di persidangan. Namun dalam putusan tersebut, Rizky Nazario selaku Ketua Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah dan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan itu, JPU beserta terdakwa di dalam ruang sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum menyatakan, pikir-pikir. Sebelumnya JPU Putri Dwi Astrini, menuntut Ilham Sinna Tanjung, 30, terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan keasusilaan terhadap Saksi Korban RAF (22). Kejadian itu dilakukan Kamis (11/1) sekotar Pk. 14:29 di belakang Bank Mandiri KCP Kota Depok, Jl. Kuningan RT.01/RW.18 Kel. Kemirimuka, Kec. Beji, Kota Depok. (anton/win)

Ilham Peremas Payudara Divonis 12 Bulan Penjara
Kamis 09 Agu 2018, 19:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Meresahkan Perempuan, Peremas Bokong di Serang Berhasil Diamankan
Minggu 25 Apr 2021, 21:52 WIB
News Update




TEKNO
Cara Mudah Buat Foto Hitam Putih Elegan ala Profesional dengan Prompt Gemini AI
13 Okt 2025, 17:20 WIB

OLAHRAGA
Nomor 5 Jadi Favorit! Siapa Pengganti Patrick Kluivert jika Dipecat Sebagai Pelatih Timnas Indonesia?
13 Okt 2025, 17:15 WIB


TEKNO
Spesifikasi dan Harga Terbaru Huawei Pura 80, HP Flagship dengan Kamera Terbaik
13 Okt 2025, 17:10 WIB

TEKNO
Cara Download Video TikTok Tanpa Logo Watermark di Android, iPhone, dan PC
13 Okt 2025, 17:00 WIB

JAKARTA RAYA
Pos Damkar Hasil Tukar Guling Lahan Pemprov Jakarta-Swasta Diresmikan
13 Okt 2025, 16:54 WIB

JAKARTA RAYA
Kades Cikupa Bogor Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
13 Okt 2025, 16:52 WIB

JAKARTA RAYA
Sedang Istirahat seusai Tenggak Miras, Pemuda Kehilangan Motor di Pancoran Jaksel
13 Okt 2025, 16:47 WIB

OTOMOTIF
Penjualan Mobil di Indonesia Turun pada September 2025, Toyota Masih Pimpin Pasar
13 Okt 2025, 16:45 WIB


TEKNO
Samsung Galaxy M17 5G Resmi Dirilis, Bawa Layar Super AMOLED dan Exynos 1330 Cuma Rp2 Jutaan, Intip Selengkapnya!
13 Okt 2025, 16:40 WIB

TEKNO
Apple Resmi Luncurkan iPhone 17 Series di Indonesia, Harga iPhone 16 Langsung Turun Drastis di iBox!
13 Okt 2025, 16:35 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Kick-Off Timnas Indonesia U-23 vs India Malam Ini di Laga Kedua
13 Okt 2025, 16:35 WIB


