DEPOK – Pria Ilham ST akhirnya divonis bersalah karena melakukan tindak asusila dengan meremas payudara korban R (22). Vonis 12 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8/2018). Vonis 12 bulan penjara terhadap terdakwa Ilham S Tanjung dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak didampingi hakim anggota Nanang Herjunanto dan Rosana K Hidayat di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di PN Depok, Kamis (9/8). Menurut Rizky Nazario, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun atau 12 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melecehkan Saksi Korban RAF sehingga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, lanjut Rizky bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tidak berbelit-belit dan berperilaku sopan di persidangan. Namun dalam putusan tersebut, Rizky Nazario selaku Ketua Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah dan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan itu, JPU beserta terdakwa di dalam ruang sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum menyatakan, pikir-pikir. Sebelumnya JPU Putri Dwi Astrini, menuntut Ilham Sinna Tanjung, 30, terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan keasusilaan terhadap Saksi Korban RAF (22). Kejadian itu dilakukan Kamis (11/1) sekotar Pk. 14:29 di belakang Bank Mandiri KCP Kota Depok, Jl. Kuningan RT.01/RW.18 Kel. Kemirimuka, Kec. Beji, Kota Depok. (anton/win)
Ilham Peremas Payudara Divonis 12 Bulan Penjara
Kamis 09 Agu 2018, 19:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Meresahkan Perempuan, Peremas Bokong di Serang Berhasil Diamankan
Minggu 25 Apr 2021, 21:52 WIB
News Update
Link Live Streaming Newcastle vs Man City di Carabao Cup 2026, Kick-Off Pukul 03.00 WIB
Rabu 14 Jan 2026, 00:40 WIB
JAKARTA RAYA
Miris, Dua Pelaku Begal Payudara di Kembangan Jakarta Barat Ternyata Masih di Bawah Umur
13 Jan 2026, 22:43 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Anung Perintahkan Disdik Segera Tuntaskan Masalah Atap Roboh di SDN 05 Pademangan Timur
13 Jan 2026, 22:16 WIB
Daerah
Warga Kibin Banten Terdampak Banjir, Polres Serang Sebut Sistem Drainase Buruk
13 Jan 2026, 21:48 WIB
EKONOMI
KUR Mikro 2026 Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Cukup KTP dan Usaha Aktif
13 Jan 2026, 21:30 WIB
Daerah
ART Korban Penusukan di Serang Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan
13 Jan 2026, 20:23 WIB
JAKARTA RAYA
Antisipasi Banjir, Warga Kebon Pala Amankan Barang ke Lantai Dua Rumah
13 Jan 2026, 20:19 WIB
JAKARTA RAYA
PHK 2025 di Depok Tembus 785 Pekerja, Lebih Banyak dari 2023-2024
13 Jan 2026, 20:12 WIB
HIBURAN
Siapa Sebenarnya Smanunggu? Mengungkap Sosok di Balik Akun Threads Viral yang Mengaku Penjelajah Waktu dari Tahun 1035
13 Jan 2026, 20:03 WIB
JAKARTA RAYA
23 Rumah di Pasar Kemis Tangerang Terendam Banjir Setinggi Lutut Orang Dewasa
13 Jan 2026, 19:59 WIB
Daerah
Terendam Banjir, Akses Jalan Pagelaran-Patia Pandeglang Banten Lumpuh Total
13 Jan 2026, 19:54 WIB
Daerah
Jajaran DPC PDI Perjuangan Pandeglang Turun Langsung Bantu Korban Banjir
13 Jan 2026, 19:42 WIB
OTOMOTIF
Penjualan Mobil Baru Terjun Bebas Sepanjang 2025, Honda Turun Paling Tajam
13 Jan 2026, 19:27 WIB
EKONOMI
3 Bansos Cair di Minggu Kedua Januari 2026, Ini Daftar dan Program yang Berlanjut
13 Jan 2026, 19:26 WIB