DEPOK – Pria Ilham ST akhirnya divonis bersalah karena melakukan tindak asusila dengan meremas payudara korban R (22). Vonis 12 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8/2018). Vonis 12 bulan penjara terhadap terdakwa Ilham S Tanjung dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak didampingi hakim anggota Nanang Herjunanto dan Rosana K Hidayat di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di PN Depok, Kamis (9/8). Menurut Rizky Nazario, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun atau 12 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melecehkan Saksi Korban RAF sehingga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, lanjut Rizky bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tidak berbelit-belit dan berperilaku sopan di persidangan. Namun dalam putusan tersebut, Rizky Nazario selaku Ketua Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah dan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan itu, JPU beserta terdakwa di dalam ruang sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum menyatakan, pikir-pikir. Sebelumnya JPU Putri Dwi Astrini, menuntut Ilham Sinna Tanjung, 30, terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan keasusilaan terhadap Saksi Korban RAF (22). Kejadian itu dilakukan Kamis (11/1) sekotar Pk. 14:29 di belakang Bank Mandiri KCP Kota Depok, Jl. Kuningan RT.01/RW.18 Kel. Kemirimuka, Kec. Beji, Kota Depok. (anton/win)

Ilham Peremas Payudara Divonis 12 Bulan Penjara
Kamis 09 Agu 2018, 19:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Meresahkan Perempuan, Peremas Bokong di Serang Berhasil Diamankan
Minggu 25 Apr 2021, 21:52 WIB
News Update

Demo Tolak Tunjangan DPR, Mahasiswa di Bogor Blokade Jalan
Kamis 28 Agu 2025, 17:14 WIB
EKONOMI
Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Agustus 2025, Segini Nominal Dana yang Cair
28 Agu 2025, 17:10 WIB

Nasional
Kontroversi Sahroni: Pernyataan Tajam Disorot, Koleksi Mobil Mewah Ikut Jadi Perbincangan
28 Agu 2025, 17:07 WIB



TEKNO
iQOO Z10 Lite: Ponsel Rp 2 Jutaan dengan Baterai Raksasa dan Fitur Langka, Intip Selengkapnya!
28 Agu 2025, 16:51 WIB

JAKARTA RAYA
Jalan Gatot Subroto Bak Medan Perang, Demonstran Mahasiswa Terluka
28 Agu 2025, 16:48 WIB





JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta Segera Perbaiki Fasilitas Rusak Buntut Demo di DPR
28 Agu 2025, 16:21 WIB


Nasional
Lowongan Kerja PT KAI 2025, Cek Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
28 Agu 2025, 16:11 WIB
.jpeg)
GAYA HIDUP
Cek Sekarang! Ramalan Zodiak, Jumat 28 Agustus 2025: Rezeki Virgo, Kesehatan Taurus, dan Mood Scorpio
28 Agu 2025, 16:08 WIB

Nasional
Proyek MRT Jakarta–Tangsel Resmi Masuk Tahap Perencanaan, Rute Baru Lewati Kawasan UIN
28 Agu 2025, 15:59 WIB

