DEPOK – Pria Ilham ST akhirnya divonis bersalah karena melakukan tindak asusila dengan meremas payudara korban R (22). Vonis 12 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8/2018). Vonis 12 bulan penjara terhadap terdakwa Ilham S Tanjung dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak didampingi hakim anggota Nanang Herjunanto dan Rosana K Hidayat di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di PN Depok, Kamis (9/8). Menurut Rizky Nazario, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun atau 12 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melecehkan Saksi Korban RAF sehingga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, lanjut Rizky bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tidak berbelit-belit dan berperilaku sopan di persidangan. Namun dalam putusan tersebut, Rizky Nazario selaku Ketua Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah dan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan itu, JPU beserta terdakwa di dalam ruang sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum menyatakan, pikir-pikir. Sebelumnya JPU Putri Dwi Astrini, menuntut Ilham Sinna Tanjung, 30, terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan keasusilaan terhadap Saksi Korban RAF (22). Kejadian itu dilakukan Kamis (11/1) sekotar Pk. 14:29 di belakang Bank Mandiri KCP Kota Depok, Jl. Kuningan RT.01/RW.18 Kel. Kemirimuka, Kec. Beji, Kota Depok. (anton/win)
Ilham Peremas Payudara Divonis 12 Bulan Penjara
Kamis 09 Agu 2018, 19:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Meresahkan Perempuan, Peremas Bokong di Serang Berhasil Diamankan
Minggu 25 Apr 2021, 21:52 WIB
News Update
Kasus Pembunuhan Pasutri asal Pakistan di Bogor Terungkap, Pelaku Karyawan Korban
Selasa 03 Mar 2026, 23:56 WIB
Nasional
Bendera Merah Iran Berkibar, Kapolri Perintahkan Densus 88 Perkuat Deteksi Dini
03 Mar 2026, 23:13 WIB
Daerah
Bocah 11 Tahun di Bandung Barat Tewas Bersimbah Darah, Hp Korban Hilang
03 Mar 2026, 23:05 WIB
Nasional
Matangkan Strategi Pengamanan Arus Mudik, Korlantas Polri Gelar TFG Operasi Ketupat 2026
03 Mar 2026, 22:14 WIB
JAKARTA RAYA
Jam Macet Ramadhan Bergeser, Pengendara Akui Lalin Padat Sejak Pukul 15.00 WIB
03 Mar 2026, 22:01 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap Pembunuh Pasutri asal Pakistan yang Ditemukan Tewas di Bandung
03 Mar 2026, 21:53 WIB
Nasional
Ayah Kandung Ternyata Ikut Aniaya Nizam Selama 4 Tahun, KPAI Ungkap Fakta Mengejutkan
03 Mar 2026, 20:54 WIB
JAKARTA RAYA
Aksi Eksibisionis di Sawangan Depok, Polisi Sebut Pelaku Disabilitas
03 Mar 2026, 20:51 WIB
JAKARTA RAYA
Pengamat Nilai Dominasi Kendaraan Pribadi Masih jadi Penyebab Kemacetan saat Ramadhan
03 Mar 2026, 20:49 WIB
OTOMOTIF
KTM 990 RCR Track Ludes Terjual, Motor Balap Ini Dibanderol Rp320 Jutaan
03 Mar 2026, 20:40 WIB
JAKARTA RAYA
Cap Go Meh Digelar di Pecinan Glodok Jakbar, Diramaikan Warga Lokal hingga Turis
03 Mar 2026, 20:27 WIB
OLAHRAGA
Iran Terancam Absen di Piala Dunia 2026? Konflik AS-Israel Bikin Nasib Tim Melli Di Ujung Tanduk
03 Mar 2026, 20:13 WIB
Internasional
Presiden Rusia Vladimir Putin Tawarkan Diri jadi Mediator Perang Iran-Israel
03 Mar 2026, 20:05 WIB