JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi, dalam kasus proyek pengadaan satellite monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. “JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/8/2018). Menurut Febri, berkas perkara tersebut memiliki tebal kurang lebih 300 halaman. “Berisikan dokumen-dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya.” (Baca: Anggota DPR Fayakhun Akhirnya Ditahan KPK dalam Kasus Suap Bakamla) Selanjutnya, Febri menambahkan, KPK menunggu jadwal persidangan kasus ini. “Kami menguraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Bakamla RI,” imbuhnya. (Baca: Fayakhun Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Bakamla) Fayakhun ditetapkan tersangka dalam kasus ini pada 14 Februari 2018. Mantan Anggota Komisi I DPR RI ini diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016. Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp1,2 triliun. Fee Rp12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta. Suap untuk Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300 ribu dolar AS. Dengan hal tersebut, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ys)
Berkas Dakwaan Dilimpahkan, Eks Ketua DPD Golkar Jakarta Segera Disidang
Rabu 08 Agu 2018, 22:23 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 1 Agustus 2026 Mulai Pukul Berapa? Cek Aturan dan Titik Penyekatannya
Nasional
Airlangga Hartarto Ajak Lestarikan Tradisi Apeman Kiai Ageng Gribig, Dongkrak Ekonomi Warga Jatinom
OLAHRAGA
2 Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Timor Leste Piala AFF 2026, Sore Ini Jam 17.00 WIB
JAKARTA RAYA
12 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Dilanda Kekeringan, 8.135 KK Terdampak Krisis Air Bersih
HIBURAN
Bigmo Viral Kasus Apa? Kembali Banjir Hujatan Gegara Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape