JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kasus video porno yang melibatkan Cut Tari dan Luna Maya. Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal Florenssani Susanti saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). "Mengadili dan menyatakan gugatan tidak diterima," ujar Florenssani. Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengurus perkara tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak penyidik. Dengan putusan tersebut, status Cut Tari dan Luna Maya masih tersangka, dan kasus yang juga melibatkan Ariel ‘NOAH’ itu masih akan berlanjut. Seperti diketahui, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan penghentian penyidikan terhadap terrsangka Cut Tari dan Luma Maya setelah menggantung selama delapan tahun. Selain itu, pemohon meminta hakim agar memerintahkan Polri merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya. (*mb)
Luna Maya dan Cut Tari Masih Tersangka Kasus Video Porno
Selasa 07 Agu 2018, 13:10 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Klarifikasi Bank Mandiri soal Pemblokiran Rekening Donasi Demo Warga Pati Senilai Rp80 Juta: Permintaan Aparat
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026 Naik Jadi Rp2.750.000 per Gram, Waktu Tepat untuk Jual?
EKONOMI
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Agustus 2026: Ukuran 24K Stagnan di Angka Rp2,4 Jutaan per Gram