ADVERTISEMENT

BPOM Amankan Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp41,5 Miliar

Selasa, 7 Agustus 2018 14:34 WIB

Share
BPOM Amankan Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp41,5 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANTEN – Sebanyak tiga gudang penyimpanan obat dan kosmetik ilegal, di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang, digrebek petugas gabungan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Polda Banten, Polsek Balaraja dan Dinkes Kabupaten Tangerang. Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti obat dan kosmetik berbagai merk yang ditaksir mencapai Rp41,5 miliar. "Ini temuan terbesar setelah temuan di DKI Jakarta dengan nilai Rp15 miliar," ujar Plh Kepala BPOM RI Hendri Siswadi saat konferensi pers, di halaman Kantor BPOM Serang, Kota Serang, Selasa (7/8/2018). Hendri menjelaskan, penemuan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus temuan serupa BPOM RI di Kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pekan lalu. Produk yang ditemukan di Balaraja memiliki kesamaan dengan yang ada di Muara Kapuk. Selain tak memiliki izin, produk yang diamankan diduga mengandung zat berbahaya. "Operasi ini merupakan upaya kami dalam menghentikan peredaran produk ilegal. Kami akan menelusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran produk ilegal ini," terangnya. Dari operasi ini, ditemukan 3.830 tong bahan baku krim kosmetik, ribuan item produk jadi, ribuan item obat tradisional, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik. Merek produk yang ditemukan di antaranya Temu Lawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royak Jelly Merah. "Barang bukti belum dibawa semua. Dari kemarin secara bertahap kita bawa dari gudang ke sini," ujarnya. Pada saat operasi di lapangan, ada penanggungjawab yang sudah diperiksa, bersatus saksi. "Semalam sudah dua orang diperiksa, masih sebagai saksi. Masih ada aktor intelektual yang belum bisa kami sampaikan ke media. Masih kami dalami. Orangnya biasanya di luar Banten. Produk ini ditemukan hampir semua wilayah di Indonesia. Dari hasil temuan kami perkirakan ini sudah lama beredar di masyarakat," jelasnya. Para pelaku diancam pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (haryono/mb)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT