ADVERTISEMENT

280 Ribu Kendaraan di Depok Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 7 Agustus 2018 12:08 WIB

Share
280 Ribu Kendaraan di Depok Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK – Ada sekitar 280 ribu kendaraan bermotor yang menunggak pajak di wilayah teritorial pelayanan  Samsat Depok I. “Dari data yang ada, paling banyak Kendaraan Bermotor Yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) adalah mobil ," kata Kepala Pusat Pengelolahan Pendapatan Daerah Wilayah Depok 1 (Kapus P3D) Hendra. Untuk menindak pelanggar pajak,  Samsat Depok menggelar operasi gabungan KTMDU di gerbang pintu masuk Perumahan Grand Depok City, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (7/8/2018) pagi. Dalam operasi gabungan ini, Hendra menyiapkan fasilitas pembayaran pajak ditempat. Selain melakukan operasi, masyarakat juga bisa memperpanjang pajak kendaraan langsung. "Sekarang kita mempunyai program Bebas BBN KB2 dan denda PKB. Program ini berlangsung hingga 1 Juli sampai 31 Agustus 2018. Dari program ini antusias animo masyarakat meningkat menjadi dua kali lipat pelayanan yang ada di Samsat Depok," katanya. Selain itu dalam mewujudkan tertib pajak, Hendra membentuk tim khusus sosialisasi jemput bola ke masyarakat. "Tim khusus yang kita buat yaitu Tim Bebas Bergerak. Tim ini mempunyai tugas sendiri seperti melakukan sosialisasi pembagian brosur di lampu merah, sosialisasi di Kelurahan dan Kecamatan serta tempat-tempat pusat keramaian lainnya," ujarnya. "Harapan kita masyarakat bisa tertib pajak dan memanfaatkab kesempatan program yang ada." Sementara itu Wakasat Lantas Polresta Depok AKP Untung menambahkan dalam operasi gabungan ini pihaknya menurunkan sebanyak 60 personil gabungan terdiri dari Satlantas Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok, TNI, dan Pajak Dispenda. "Operasi kali ini sasaran prioritas kendaraan mobil lalu motor," tambahnya. Menurutnya, kesadaran pengendara atau pemilik kendaraan di Depok masih rendah dalam membayar pajak. "Tidak ada kesulitan dalam membayar pajak semua sudah mudah, cepat. Hanya dari pemiliknya tidak mau disiplin tidak bayar pajak,"tutupnya. (Angga/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT