JAKARTA - Aparat Polsek Kelapa Gading menggulung kawanan bandit jalanan yang kerap mengincar pengendara mobil sebagai korbanya. Modus gerombolan ini adalah menuding korban telah menabrak lalu menggasak barang berharga milik korban. Tersangka MD, AA, ST, dan MY ditangkap setelah beraksi 4 Juni 2018 lalu di Jalan Raya Pegangsaan Dua, tepatnya di depan Singapore International School (SIS), Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga menjelaskan, pelaku yang berkelompok mempunyai peran mereka masing-masing dalam aksi curas ini. Keempat yang tertangkap hanya sebagian dari komplotan penjahat jalanan ini. Masih ada lima orang lagi berinisial CC, SS, OP, EP, dan JK yang masih dalam pengejaran. "Mereka berkelompok, tidak bisa sendiri. Ada yang menyamar dalam peran-peran tertentu, ada yang mengalihkan, ada yang mengeksekusi," kata Martua, Rabu (1/8/2018). Modus operandi yang mereka lakukan adalah berpura-pura memberitahu korban bahwa dirinya telah menjadi pelaku tabrak lari. Sang korban DS, yang merasa tidak menyerempet siapapun, sempat melawan dengan beradu mulut. Namun, pelaku yang berjumlah lebih dari lima orang malah mengancam DS. "Pelaku berboncengan sepeda motor, lalu menggedor-gedor kaca mobil korban dan memberitahu bahwa ada yang terserempet mobil korban," kata Martua. Pelaku kemudian langsung menjalankan perannya masing-masing saat berhasil memberhentikan mobil DS. Adapun peran mereka adalah sebagai berikut: MD sebagai penadah, MY, OP, EP, JK, AA, dan SS sebagai yang mengawasi situasi, sedangkan CC dan ST sebagai eksekutor. Tersangka CC dan ST langsung menghampiri korbannya dan merampas cincin emas, jam tangan, uang tunai Rp 500 ribu, serta satu unit telepon genggam. Sedangkan pelaku lainnya mengalihkan perhatian sang korban dengan ancaman-ancaman. Jika ditotal, kerugian yang dialami DS akibat insiden curas yang ia alami sebesar Rp 9,8 juta. "Mereka sudah tujuh kali, modusnya selalu sama. Tidak melakukan kekerasan hanya ancaman secara lisan," kata Martua. Keempat penjahat jalanan yang tertangkap itu harus mempertanggunjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman maksimal 12 tahun penjara. Itu sesuai dengan pasal yang menjerat mereka, yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(yahya/b)

Tuding Korbannya Tabrak Lari Lalu Dirampok, Itulah Modus Empat Bandit Ini
Rabu 01 Agu 2018, 17:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Pungli pada Proses Rekrutmen PPSU Jakarta, Pengamat Desak Evaluasi Total
Kamis 17 Jul 2025, 15:17 WIB

Nasional
Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2025 Dibuka: Ini Syarat dan Cara Daftar di SIMPKB
17 Jul 2025, 14:56 WIB

OLAHRAGA
Timnas Indonesia di Grup B Kualifikasi Piala Dunia 2026 Round 4, Cek Jadwal Pertandingan Oktober 2025
17 Jul 2025, 14:47 WIB

JAKARTA RAYA
KAI Temukan Layangan, Bola Golf, hingga Bola Sepak di Jalur LRT Jabodebek, Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan
17 Jul 2025, 14:41 WIB

HIBURAN
Founder Garena Forrest Li Meninggal karena Sakit? Heboh Isu Wafatnya Pendiri Free Fire
17 Jul 2025, 14:39 WIB

HIBURAN
Malah Wisata Horor, Prilly Latuconsina Alami Pengalaman Mistis saat Liburan ke Amerika Serikat
17 Jul 2025, 14:36 WIB


HIBURAN
Pasca Perceraian dari Teuku Ryan, Ria Ricis dan Evan WMD Go Public, Netizen Soroti Momen Mesra di TikTok
17 Jul 2025, 14:21 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Tanggapi Pungli Rekrutmen PPSU: Ditindak Jika Terbukti
17 Jul 2025, 14:18 WIB

EKONOMI
Timothy Ronald Ungkap Penyesalan Terbesar Seseorang dalam Hidupnya, Apa Itu? Begini Penjelasannya
17 Jul 2025, 14:16 WIB

EKONOMI
Bagaimana Cara Networking dengan Konglomerat? Timothy Ronald Berikan Tutorialnya
17 Jul 2025, 14:15 WIB


JAKARTA RAYA
Klarifikasi Isu Video Viral Pasien DBD, Dirut RSUD Cabangbungin Tegaskan Pelayanan Sudah Sesuai Prosedur Medis
17 Jul 2025, 14:07 WIB

HIBURAN
Sinopsis Gerbang Setan, Film Horor Komedi yang Dibintangi Para Pelawak
17 Jul 2025, 14:04 WIB


HIBURAN
Dulu Romantis Sekarang Berkonflik, Pinkan Mambo Bocorkan Masa Lalu Mesra dan Ahmad Dhani dan Maia Estianty
17 Jul 2025, 14:00 WIB

EKONOMI
Strategi Keuangan Timothy Ronald: Begini Cara Jadi Kaya dengan Gaji Rp5 Juta
17 Jul 2025, 13:57 WIB
