JAKARTA- Kementerian Agama RI memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi jemaah haji khusus. Selain itu, Kemenag juga ingatkan komitmen Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk penuhi standar pelayanan minimal. Dari pantauan di lapangan, Media Center Haji (MCH) Madinah melaporkan, jemaah haji khusus tiba di Tanah Suci Senin (30/7/2018) waktu Arab Saudi. "Tidak ada (perlakuan istimewa). Kita tugasnya pengawasan untuk memastikan apa yang disepakati oleh jemaah dan pihak penyelenggara haji khusus dapat berjalan dengan baik dan benar di lapangan, sehingga tidak terjadi pelanggaran," ujar Kepala Daerah Kerja Bandara Arsyad Hidayat ditemui di Bandara Madinah, Ahad (29/07) seperti dikutip dari kemenag.go.id. Arsyad mengimbauan kepada jemaah khusus, agar menyiapkan dokumen-dokumen terkait obat-obatan yang akan dibawa. Hal tersebut untuk mempermudah saat pemeriksaan di imigrasi ataupun bea cukai. Kemenag akan menindak tegas PIHK apabila tidak memberikan layanan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan minimal. “Tak seperti haji reguler, penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK,” ungkap Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nizar Ali saat melepas jemaah haji khusus di Bandara Sekarno Hatta, Sabtu (28/07). Oleh karena itu Nizar mengharapkan komitmen dari PIHK untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah. Berdasarkan data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, jumlah PIHK yang memiliki jemaah haji khusus yang akan diberangkatkan dalam tahun 1439H/2018M sebanyak 254 PIHK, yang tergabung dalam 158 konsorsium PIHK. “Hingga hari ini, terdapat 16.905 jemaah haji khusus yang terdaftar dalam e-Hajj. Sebanyak 12.131 jemaah atau 71 persen dari jumlah jemaah yang akan berangkat sudah selesai proses pemvisaan," jelas Dirbina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. (*/b)

Jemaah Haji Khusus Tiba di Tanah Suci, Kemenag Ingatkan Komitmen PIHK
Selasa 31 Jul 2018, 07:10 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Komisi VIII DPR: Perlu Ada Regulasi Atur Peralihan Jemaah Haji Reguler ke Jemaah Haji Khusus
Sabtu 12 Nov 2022, 20:10 WIB

Dirjen PHU: Tahun Ini 52 Persen Jemaah Haji Perempuan Berangkat ke Tanah Suci
Sabtu 08 Apr 2023, 06:14 WIB

News Update
Rekap Hasil Pekan 36 Premier League: Liverpool vs Arsenal 2-2, Chelsea dan MU Tumbang
12 Mei 2025, 00:43 WIB

Pengunjung Lega Masuk Danau Cipondoh Tangerang Bebas Pungli
12 Mei 2025, 00:05 WIB

11 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru Masih Aktif, Siap Dimiliki Kamu!
11 Mei 2025, 23:56 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Diupayakan Tetap Bersih dan Aman
11 Mei 2025, 23:54 WIB

Aturan Ini Bikin Galbay Pinjol Aman? Simak infonya di sini!
11 Mei 2025, 23:53 WIB

3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
11 Mei 2025, 23:50 WIB

Hasil Barcelona vs Real Madrid: Hattrick Kylian Mbappe Tidak Membantu, Hujan 7 Gol
11 Mei 2025, 23:41 WIB

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapatkan Rezeki Melimpah 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 23:30 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Pastikan Nama Anda Terdata!
11 Mei 2025, 23:27 WIB

Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
11 Mei 2025, 23:25 WIB

Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 23:23 WIB

Trik Cara Dapat Hadiah dari Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Senin 12 Mei 2025, Dapatkan Skin Hero Permanen dan Skin Item Senjata Legendaris
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Utang yang Menumpuk
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 23:10 WIB

Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?
11 Mei 2025, 23:09 WIB

Cair Akhir Mei, Bantuan dari Pemerintah BPNT Tahap 2 Rp600.000 2025, Begini Cara Cek Gunakan NIK KTP di Aplikasi Bansos
11 Mei 2025, 23:06 WIB

Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!
11 Mei 2025, 23:05 WIB

Mengapa Pengajuan Pinjaman Anda di Pindar Selalu Ditolak? Berikut Beberapa Alasannya
11 Mei 2025, 22:59 WIB
