ADVERTISEMENT

Jemaah Haji Khusus Tiba di Tanah Suci, Kemenag Ingatkan Komitmen PIHK

Selasa, 31 Juli 2018 07:10 WIB

Share
Jemaah Haji Khusus Tiba di Tanah Suci, Kemenag Ingatkan Komitmen PIHK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA- Kementerian Agama RI memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi jemaah haji khusus. Selain itu, Kemenag juga ingatkan komitmen Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk penuhi standar pelayanan minimal. Dari pantauan di lapangan, Media Center Haji (MCH) Madinah melaporkan, jemaah haji khusus tiba di Tanah Suci Senin (30/7/2018) waktu Arab Saudi. "Tidak ada (perlakuan istimewa). Kita tugasnya pengawasan untuk memastikan apa yang disepakati oleh jemaah dan pihak penyelenggara haji khusus dapat berjalan dengan baik dan benar di lapangan, sehingga tidak terjadi pelanggaran," ujar Kepala Daerah Kerja Bandara Arsyad Hidayat ditemui di Bandara Madinah, Ahad (29/07) seperti dikutip dari kemenag.go.id. Arsyad mengimbauan kepada jemaah khusus, agar menyiapkan dokumen-dokumen terkait obat-obatan yang akan dibawa. Hal tersebut untuk mempermudah saat pemeriksaan di imigrasi ataupun bea cukai. Kemenag akan menindak tegas PIHK apabila tidak memberikan layanan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan minimal. “Tak seperti haji reguler, penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK,” ungkap Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nizar Ali saat melepas jemaah haji khusus di Bandara Sekarno Hatta, Sabtu (28/07). Oleh karena itu Nizar mengharapkan komitmen dari PIHK untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah. Berdasarkan data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, jumlah PIHK yang memiliki jemaah haji khusus yang akan diberangkatkan dalam tahun 1439H/2018M sebanyak 254 PIHK, yang tergabung dalam 158 konsorsium PIHK. “Hingga hari ini, terdapat 16.905 jemaah haji khusus yang terdaftar dalam e-Hajj. Sebanyak 12.131 jemaah atau 71 persen dari jumlah jemaah yang akan berangkat sudah selesai proses pemvisaan," jelas Dirbina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. (*/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT