ADVERTISEMENT

DPRD Minta Pemkot Depok Tinjau Ulang Perizinan Apartemen GLV

Jumat, 27 Juli 2018 15:48 WIB

Share
DPRD Minta Pemkot Depok Tinjau Ulang Perizinan Apartemen GLV

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK – Sejumlah anggota DPRD Depok minta pemkot meninjau ulang perizinan apartemen Green Like View (GLV), Kel. Tugu, Cimanggis yang memiliki prasarana jalan masuk hanya sekitar 3 hingga 4 meter. Mereka menilai prasarana jalan tersebut  sangat tidak layak karena dipergunakan penghuni maupun masyarakat lainnya. “Kalau kondisi jalan masuk hanya memiliki lebar 3 hingga 4 meter tentunya perlu ditinjau ulang masalah perizinan awal pembangunan apartemen tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Mamun Abdullah, Jumat (27/7/2018). Menurutnya, jelas tidak pantas apartemen yang memiliki dua tower dengan lebih dari 10 lantai tersebut hanya memiliki jalan masuk dan keluar kendaraan lebarnya hanya 4 meter. “Jika ada kebakaran dan lainnya tentunya kendaraan pemadam kebakaran tidak bisa melintas apalagi jika ada proyek galian instalansi air bersih PDAM dan jaringan lainnya semakin bertambah sempit lebar jalan yang ada,” tuturnya. Hal senada ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Mazhab, yang meminta Pemkot Depok harus mengambil langkah cepat berkaitan infratsruktur yang ada di apartemen  GLV . Bila masih belum dilengkapi, lanjutnya,  harus direvisi ulang perizinannya jangan dipaksa diberikan. “Semua kelengkapan harus terpenuhi,  terlebih jalan masuk dan keluar karena akan berdampak kemacetan di kawasan yang sudah padat tersebut,” tuturnya. Masih Bermasalah Sedangkan, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok, Ahmad Oting, mengakui pihaknya belum dapat melakukan pengawasan karena aapartemen GLV masih bermasalah dengan hukum khususnya jajaran Polres Depok, terkait dengan pelebaran Jl. Raya nangka yang belum selesai hingga kini. Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kapok, Kasno, meminta kalangan anggota DPRD Depok tidak tinggal diam dan melempem terkait penangganan infrastruktur apartemen GLV. “Jangan hanya umbar janji untuk mengecek atau melihat langsung namun di lapangan tidak ada,” ujarnya. Dia juga meminta pihak Polres Depok secepatnya menuntaskan masalah tersebut karena sampai saat ini belum ada satu pun pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pelebaran jalan Nangka yang nilainya miliaran rupiah. (anton/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT