ADVERTISEMENT

Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 7,6 Miliar Digerebek

Kamis, 26 Juli 2018 23:48 WIB

Share
Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 7,6 Miliar Digerebek

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ratusan ribu bahan baku kosmetik ilegal impor digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta (POM) dari gudang di Jalan Kapuk Utara 2, No 21 A, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (26/7/2018). Produk kosmetik seperti krim pencerah wajah dan pewarna kuku merupakan produk ilegal tanpa izin edar. Sementara itu, bahan baku pembuatan kosmetik yang diamankan diduga mengandung bahan berbahaya berupa mercure. "Penggerebekan ini di gudang yang menyimpan bahan baku kosmetik impor dan kosmetik impor yang ilegal tanpa izin edar dan bahan baku yang kita duga mengandung bahan berbahaya," kata Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Sukriadi Darma, Kamis (26/7/2018) malam. Sukriadi menjelaskan, 100 ribu produk tersebut bernilai Rp 7,6 miliar. Jika dihitung, produk jadi bernilai Rp 3,7 miliar, sedangkan bahan bakunya bernilai Rp 3,9 miliar.Seluruh barang, kata Sukriadi, diimpor dari Malaysia dan China melalui jalur laut. "Dari luar, informasi dari e-ticketnya ada yang dari Malaysia kemudian menurut pengakuan pemilik gudang bahan baku dari China," kata Sukriadi. Menurut informasi dari pemilik gudang berinisial H, gudang ini telah beroperasi selama sekira dua tahun belakangan. Selain kosmetik, gudang berukuran sekira 500 meter persegi itu juga menyimpan barang lain, seperti misalnya barang elektronik.Sukriadi menambahkan, detail terkait penggerebekan ini akan dirilis oleh Badan POM di waktu dan tempat yang belum dikabarkan.(yahya/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT