Terkait Suap Pejabat Kemenkeu, KPK Panggil Deputi Persidangan DPR

Rabu, 25 Juli 2018 13:00 WIB

Share
Terkait Suap Pejabat Kemenkeu, KPK Panggil Deputi Persidangan DPR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) memanggil Deputi Bidang Persidangan DPR RI, Damayanti. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P tahun anggaran 2018 atas tersangka Yaya Purnomo. Yaya sendiri merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. "Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/7/2018). (BacaKPK Sita Jip Mewah Pejabat Nonaktif Kemenkeu) Selain Damayanti, KPK juga memanggil Walikota Dumai Zulkifli untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait RAPBN-P 2018, yaitu anggota Komisi XI DPRI RI Amin Santono (AMS), Eka Kamaludin (EKK) pihak swasta atau perantara, Yaya Purnomo (YP) selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast (AG) pihak swasta atau kontraktor. (BacaOTT KPK Sita Emas 1,9 Kg dari Amin Santono) Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Ahmad diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cw6/ys)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar