ADVERTISEMENT

Memeras, Dua Mengaku Wartawan Terkena OTT

Rabu, 25 Juli 2018 01:59 WIB

Share
Memeras, Dua Mengaku Wartawan Terkena OTT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG – Mengancam akan melaporkan data anggaran Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 27 Puskesmas di Lampung Utara, Nopriyanto ,39, warga Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara dan Basri ,40, warga Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan Lampug Utara, nekat meminta uang Rp 67.500.000 kepada dr. Dian Mauli ,38, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa (24/7/2018) di rumah makan Tenda Biru. Namun saat penerimaan uang, Nopriyanto dan Bansri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas Polres Lampung Utara. Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana membenarkan pihaknya telah mengamankan dua tersangka di Mapolres Lampung Utara. “Mereka tertangkap tangan menerima uang tunai sebesar Rp. 10 juta. Saat ini keduanya masih diperiksa petugas,”kata Eka Mulyana. Menurut Eka Mulyana, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan dengan nomor : LP/884/VII/2018/Polda Lampung/SPK RES LU, Tanggal 23 Juli 2018, tentang pemerasan. Sebagai upaya tindak lanjut pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara berkoordinasi dengan pelapor. “Hasilnya, petugas meringkus keduanya setelah menerima uang tersebut,”ujarnya. Dari keterangan yang dikumpulkan, kedua tersangka mengancam akan melaporkan data anggaran program BOK dan JKN di 27 Puskesmas di Kabupaten Lampung Utara dan meminta uang sebesar Rp 67.500.000. Merasa diperas, dr. Dian Mauli ,38, melapor ke bagian Satrekrim Polres Lampung Utara. Barang bukti yang diamankan berupa, kartu perssangka Barsri Yadi, kartu identitas Pers Harian Lintas Hukum Indonesia, kartu identitas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia Jaya, milik tersangka Novriyanto. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 10 juta, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol, cap stempel Pers Harian gema Sumatera, 3 lembar surat tugas redaksi, 3 unit HP, 2 dompet, dan 1 tas slempang. “Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan,”ungkapnya. (koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT